SDI Logo

Satu Data Indonesia Turut Memperkuat Kolaborasi Sistem Statistik Nasional 2024 yang Andal, Efektif dan Efisien

BPS

Galih Yudhasena Trenggala

Senin, 29 Juli 2024 pukul 07:07

15

Satu Data Indonesia Turut Memperkuat Kolaborasi Sistem Statistik Nasional 2024 yang Andal, Efektif dan Efisien

DATA.GO.ID, JAKARTA - Badan Pusat Statistik menyelenggarakan acara Sistem Statistik Nasional (SSN) Tahun 2024 dalam rangka memperkuat peranan BPS yang terstruktur dan menyeluruh di berbagai level sebagai wujud kolaborasi antara pembina data dan walidata, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah selama 2 hari pada tanggal 10 hingga 11 Juli 2024 di Bali.

Kegiatan kolaborasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman tentang pentingnya penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas di level pengambilan kebijakan pada pemerintah daerah, meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara BPS dengan walidata pemerintah daerah, serta mendorong penguatan kelembagaan dalam penyelenggaraan statistik sektoral di tingkat pemerintah daerah.

Acara dibuka oleh Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Badan Pusat Statistik, Imam Machdi berharap penguatan SSN untuk Indonesia Maju dan Berdaulat ini nantinya dapat optimal dan bermanfaat bagi seluruh instansi pemerintah.

“Satu Data Indonesia mengatur mengenai bagaimana kita melakukan kolaborasi antar instansi pemerintah melalui forum Satu Data Indonesia, bagaimana kita melakukan interoperabilitas data antar Kementerian/Lembaga/Daerah sehingga kita bisa berbagipakai data, pemanfaatan kode referensi dan data induk kita masukkan sebagai standar data dan metadata baku,” ujar Imam.

Tidak hanya itu, Imam juga menyampaikan tantangan pembangunan SSN dalam suatu ekosistem data yang mana kebutuhan data statistik semakin kompleks, berkembangnya berbagai sumber data serta diperlukannya pengelolaan data yang baik untuk meningkatkan kualitas data.

“Di dalam Sistem Statistik Nasional, kita melakukan hal yang sama. Di dalam SSN tadi, didalam skema tadi kita melakukan kolaborasi, integrasi, sinkronisasi dan standarisasi. Jadi artinya bahwa apabila kita menyelenggarakan Sistem Statistik Nasional, itu pada prinsipnya sama kita menyelenggarakan Satu Data Indonesia, sehingga dengan demikian apa yang kita lakukan akan mewujudkan dua hal yang menjadi inisiatif nasional,” lanjutnya.

SSN tidak hanya mengatur statistik yang dihasilkan oleh BPS saja namun juga mengatur statistik yang dihasilkan oleh instansi pemerintah lainnya maupun swasta/masyarakat. Penyelenggaraan kegiatan statistik ini untuk menghindari duplikasi data dan menghasilkan data yang berkualitas. Sehingga, dalam prosesnya perlu dilakukan pembenahan terhadap tata kelola data di Indonesia, utamanya pada tataran data pemerintahan.

Turut hadir Alex Oxtavianus, Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan selaku Sekretaris II Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas menjelaskan SDI hadir juga untuk mendukung Perpres No.82/ 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional dengan memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran data dan tata kelola data pada Aplikasi SPBE Prioritas, serta melakukan pembinaan dan pengawasan platform pertukaran data.

Sementara itu, tujuan kebijakan Satu Data Indonesia sesuai Nomor 39 Tahun 2019 dimana SDI hadir untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Instansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Sehingga, “SDI lebih berfokus untuk menata kelolakan platform pertukaran data bukan membangun aplikasi untuk mendukung terbangunnya digital public infrastructure,” tutur Alex.

Satu Data Indonesia membagi peran dan fungsi penyelenggaraannya mencakup pembinaan data, walidata, serta produsen data tidak hanya di tingkat pusat, melainkan juga terdapat penyelenggaraan SDI di tingkat daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, walidata di tingkat daerah adalah unit pada perangkat daerah yang membidangi urusan statistik, melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data. 

Diskusi panel bersama para narasumber lainnya dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diharapkan dapat memperkuat kolaborasi percepatan transformasi pembangunan di Indonesia.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya