SDI Logo

Satu Data Indonesia Siap Dukung GovTech (INA Digital) Menuju Rapat Dewan Pengarah 2024

rapatdewanpengarah
inadigital

Galih Yudhasena Trenggala

Senin, 29 Juli 2024 pukul 08:07

34

Satu Data Indonesia Siap Dukung GovTech (INA Digital) Menuju Rapat Dewan Pengarah 2024

DATA.GO.ID, JAKARTA - Dalam rangka penyelenggaraan Rapat Dewan Pengarah Tahun 2024, pembahasan terkait Implementasi SPBE Prioritas sebagai dukungan Satu Data Indonesia (SDI) terhadap GovTech (INA Digital) perlu dilakukan menjelang Rapat Dewan Pengarah 2024 bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada hari Senin (22/7).

Hal ini selaras dengan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Dewan Pengarah sebagai struktur tertinggi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) memiliki peran yang penting dalam menetapkan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, dan penyelesaian permasalahan dalam implementasi Satu Data Indonesia.

Turut hadir Erwin Dimas, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan selaku Koordinator Satu Data Indonesia yang menegaskan bahwa SDI rutin menggelar terkait pembahasan pedoman-pedoman Satu Data Indonesia dalam mendukung Perpres Nomor 82 Tahun 2023 seperti permasalahan kode referensi khususnya pada kode referensi kewilayahan.

Peran evaluasi SDI dan penguatannya dalam Indeks Reformasi Birokrasi gencar dilakukan. Dimana hal ini mendukung Perpres Nomor 82 Tahun 2023,” ujar Erwin.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dini Maghfirra selaku Direktur Eksekutif Sekretariat SDI tingkat Pusat. Ia menjelaskan bahwa Rapat Dewan Pengarah Tahun 2024 diagendakan untuk membahas permasalahan dan percepatan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Transformasi Digital. Pada Rapat Dewan Pengarah juga akan meminta kesediaan Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memberikan data model yang diperlukan guna mengidentifikasi produsen tunggal sehingga bermanfaat dalam optimalisasi pertukaran data dan kegiatan clearance SPBE.

Untuk mendorong penyelenggaraan SDI di daerah sudah ada mekanisme insentif dari SDI dalam PPD, namun dalam pusat belum ada mekanismenya. Diusulkan bahwa penyelenggaraan SDI dapat masuk dalam indeks RB untuk memunculkan insentif dalam tingkat K/L,” tambah Dini.

Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, dalam mendukung INA-Digital Kementerian PANRB perlu penegasan dan pemahaman bahwa GovTech tidak mengambil data, namun tujuannya adalah sinkronisasi dan integrasi Sistem Prioritas SPBE Nasional.

Perlu disusun tata kelola antara penyelenggara K/L melalui INA Digital, sebagai contoh Pelayanan Anak Imunisasi, kita ketahui bahwa data tersebut tetap dikelola oleh Kementerian Kesehatan, namun untuk tampilan ke publik melalui INA Digital,” ucap Nanik.

Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian PANRB menambahkan bahwa data tidak dikelola dengan INA Digital, melainkan dari K/L masing-masing.

Tentunya INA Digital akan memfasilitasi dalam Portal Nasional dengan harapan SPLP menjadi hubungan antara INA Digital dengan K/L namun saat ini INA Digital belum bisa masuk dalam SPLP, ujar Cahyono.

Selain itu, Agung Indrajit, Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan selaku Sekretaris I Sekretariat SDI tingkat Pusat mengutarakan perlu mengantisipasi pergantian pemerintahan baru. Hal ini diungkapkan karena perubahan organisasi dalam Kementerian/Lembaga pemerintah akan berdampak pada perubahan tugas dan fungsi di internal Kementerian/Lembaga yang mengakibatkan data hilang.

Perlu menyiapkan transisi dan alih fungsi agar data-data yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dapat terjaga keamanannya,” tutup Agung.

Satu Data Indonesia sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 yang melatarbelakangi kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 25/2004 yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya