SDI Logo

Satu Data Indonesia Inisiasi Pertemuan dengan Walidata Kementerian/Lembaga Terkait Keamanan SPBE

KeamananSiber
Walidata
SPBE

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 16 Juli 2024 pukul 00:07

58

Satu Data Indonesia Inisiasi Pertemuan dengan Walidata Kementerian/Lembaga Terkait Keamanan SPBE

DATA.GO.ID, JAKARTA - Serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengakibatkan sejumlah layanan digital publik di Indonesia tidak dapat berjalan optimal. Imbas dari kebocoran data pemerintah ini, memungkinkan terjadi penyalahgunaan data yang membahayakan dan merugikan masyarakat. Sehingga, Satu Data Indonesia (SDI) menggelar kegiatan “Penguatan Walidata SDI dalam Domain Keamanan SPBE” pada hari Selasa, 2 Juli 2024 di Jakarta Selatan.

Acara ini bertujuan untuk berdiskusi secara menyeluruh dalam menentukan langkah strategis terhadap situasi krisis pasca insiden peretasan PDNS yang perlu dikolaborasikan dalam implementasi Satu Data Indonesia bersama seluruh Kapusdatin dan juga Walidata Kementerian/Lembaga.

Agung Indrajit, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian PPN/Bappenas, selaku Sekretaris Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat memimpin jalannya diskusi dengan menekankan bahwa kehilangan dan kebocoran data perlu dilakukan mitigasi demi meminimalisir risiko-risiko data security dan data privacy. Sehingga, SDI berserta SPBE siap menjembatani dan berkolaborasi agar kejadian serupa tak terjadi lagi di masa yang akan datang.

Agung menambahkan bahwa knowledge sharing dan content sharing diperlukan untuk membantu berbagipakai data. Selain itu, Kementerian/Lembaga juga perlu melakukan beberapa kegiatan yang dapat dilakukan secara internal. Seperti: Backup Rutin, Redundansi Sistem Backup, Pemulihan Bencana Digital, Pemantauan Sistem Berkala dan juga Pelatihan SDM Talenta Digital.

“Kami juga menyoroti perihal SDM talenta digital, rasanya perlu dilaksanakan pelatihan khusus pada ASN yang memang berfokus pada keamanan data, agar tersumpah. Karena kita tidak hanya fokus pada manajemen data saja namun juga dalam menjaga dan maintenance data demi mencegah tidak ada kebocoran data,” terang Agung.

Hal serupa juga disampaikan oleh Dini Maghfirra, Direktur Eksekutif Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat dimana kunci dari penyebarluasan data ada di Walidata Kementerian/Lembaga. Yang saat ini terjadi, unit-unit produsen data atau aplikasi itu melewati fungsi Walidata, padahal itu penting untuk bisa memitigasi berbagai risiko. Dini juga menambahkan harus ada penguatan dan diseminasi internal Kementerian/Lembaga sehingga fungsi Walidata itu menjaga data hingga ke infrastrukturnya.

“Masih banyak yang perlu dibenahi bersama, jika kita melihat pada Perpres No 82 tahun 2023, rasanya perlu juga mengatur mengenai IT Security dan perlindungan data pribadi. Sehingga saat PDP sudah berjalan, tetapi juga harus dipastikan keamanannya,” tambah Dini.

Cahyono Tri Birowo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi hadir dalam diskusi juga menyoroti usulan langkah pemulihan layanan dan rencana tindak jangka pendek dan panjang terhadap perbaikan tata kelola PDN seperti: (1) Pembentukan National Crisis Team (CMT) yaitu dengan berkoordinasi lintas sektor, (2) Langkah Pemulihan Layanan Digital Instansi, (3) Rencana Jangka Pendek (sampai akhir tahun 2024), dan (4) Reviu Kebijakan Tata Kelola Ekosistem Pusat Data Nasional, sebagai bagian kebijakan Transformasi Digital Pemerintah.

“Kita sudah bersama dengan Bappenas, sehingga dapat dikatakan Walidata K/L sudah masuk ke dalam kerangka transformasi digital. Kami akan memastikan kebijakan pemerintahan digital dengan memulai data kelolanya. Selain itu, standar keamanan di PDN ini akan kita kolaborasikan dan siapkan bersama dengan BSSN. Kalau sudah ada Standar Keamanan Nasional, kita akan pastikan kalau seluruh Pusat Data yang berada di dalam ekosistem PDN, akan memiliki standar yang sama,” ujar Cahyono.

Prinsip Satu Data Indonesia diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, efisien, dan efektif. Tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan dapat diakses merupakan langkah krusial untuk mendorong penyusunan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai dengan realita, sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Selain itu, kolaborasi seluruh pihak tentunya dapat meningkatkan kesiapan dan kemampuan pemerintah dalam mengelola, mengamankan data informasi secara lebih efektif dalam memastikan perlindungan data yang optimal dan kesinambungan layanan publik yang krusial dalam kerangka SPBE dalam merealisasikan Transformasi Digital Nasional.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraeni
Bidang Komunikasi dan Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya