Tekankan Penguatan Tata Kelola Kelembagaan, Satu Data Indonesia Hadiri Rapat Koordinasi Informasi Geospasial Regional Kalimantan
Galih Yudhasena Trenggala
Kamis, 06 Juni 2024 pukul 00:06
39

DATA.GO.ID, BALIKPAPAN - Satu Data Indonesia hadir dalam acara rapat Badan Informasi Geospasial (BIG), yang merupakan salah satu rangkaian acara menuju Rakornas Informasi Geospasial pada bulan Juni 2024 mendatang dengan Tema “Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Indonesia Emas dengan Informasi Geospasial yang Holistik, Integratif dan Berkelanjutan” pada hari Kamis (30/5/2024), di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Rakor IG Regional Kalimantan mengangkat tema Implementasi Pembangunan Satu Data Satu Peta di Daerah ini dibuka secara langsung Oleh Pj. Gubernur Akmal Malik, melalui Video Conference menjelaskan, acara ini bertujuan untuk (1) Mensosialisasikan kegiatan Penyelenggaraan Informasi Geospasial dengan Kebijakan Satu Data Indonesia, (2) Membentuk dan memperkuat kelembagaan penyelenggara IG tingkat Kabupaten Kota dan Provinsi di 5 Region pada Unit Kerja OPD, dan (3) Menggali berbagai permasalahan maupun hambatan terkait dengan penyelenggaraan IG yang ada dimasing-masing Kabupaten Kota dan Provinsi.
"Kalimantan Timur berkomitmen untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 melalui pemanfaatan informasi geospasial yang holistik, integratif, dan berkelanjutan. Terlebih dengan hadirnya Ibukota Nusantara di Kalimantan Timur, yang juga menuntut kita di Kalimantan untuk berakselerasi lebih cepat dan responsif dalam mengikuti kebutuhan perkembangan zaman. Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) yang andal menjadi sebuah kebutuhan mendasar untuk membangun Pulau Kalimantan yang erat dengan kebutuhan pemanfaatan ruang," ujar Akmal.
Tidak hanya itu, Kebutuhan akan data yang akuntabel, berkualitas, dan mudah diakses merupakan hal mendesak yang diperlukan bagi seluruh pelaksana dan mitra pembangunan di instansi pusat maupun daerah dalam mewujudkan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan berbasis bukti.
Penerapan tata kelola data dalam berbagai sektor dan isu strategis pembangunan pada praktiknya memiliki banyak versi, sehingga menimbulkan kesulitan ketika dibutuhkan integrasi data lintas sektor strategis. Inilah penting bagi Satu Data Indonesia untuk mendorong percontohan-percontohan implementasi dalam isu strategis agar manfaat nyata dari kebijakan Satu Data Indonesia dapat dirasakan dalam mendukung agenda Pembangunan Nasional.
Dini Maghfirra, Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat menjelaskan terkait pengembangan simpul jaringan IG di Pemerintah Daerah serta langkah langkah strategis integrasi Data Spasial untuk SDI dan JIGN dalam Mendukung Kebijakan Satu Data Indonesia.
“Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) merupakan suatu sistem yang dikelola oleh Badan Informasi Geospasial untuk mengelola jaringan informasi geospasial secara terukur, tertib, terintegrasi, bersama, berdaya guna, dan berkesinambungan. Portal Satu Data Indonesia adalah wadah yang dikelola oleh Kementerian PPN/Bappenas untuk menyebarluaskan data sesuai dengan Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,” tutur Dini.
Pengembangan dan perluasan integrasi Portal Satu Data Indonesia bertujuan untuk memperkuat integrasi data nasional menjadi satu titik akses yang mudah dan aman, serta mendukung pemanfaatan dan analitika data. Selain itu, sebagai Portal Data Nasional, Portal Satu Data Indonesia berlandaskan pada kebijakan SPBE dan Kebijakan Satu Peta.
“Tentunya arah kebijakan kelembagaan dan tata laksana selaras dengan perwujudan Visi Indonesia Emas 2045, khususnya kelompok “Transformasi Indonesia” terkait pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang berintegritas, tangkas dan Kolaboratif, serta pelaksanaan Transformasi Digital dengan fokus pada layanan dasar (Kesehatan, Pendidikan, dan Perlindungan Sosial),” tutup Dini.
Kebijakan Satu Peta merupakan bagian tidak terpisahkan dari Satu Data Indonesia. Hal ini merupakan mandat dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia, dan Perpres Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Kedua inisiatif kebijakan tersebut merupakan upaya perwujudan satu peta dan satu data yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, satu geoportal, satu kode referensi dan/atau data induk, dan memenuhi kaidah interoperabilitas data sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
------

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


