SDI Logo

Satu Data Penanggulangan Terorisme: Komitmen BNPT Sinergikan Satu Data Indonesia

BNPT

Galih Yudhasena Trenggala

Senin, 10 Juni 2024 pukul 00:06

29

Satu Data Penanggulangan Terorisme: Komitmen BNPT Sinergikan Satu Data Indonesia

DATA.GO.ID, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pembahasan Peraturan Badan BNPT tentang Satu Data Bidang Penanggulangan Terorisme, pada hari Rabu (29/5/2024), di Jakarta Selatan.

Hal ini merupakan komitmen dari BNPT untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pemerintah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Namun, BNPT memerlukan langkah langkah strategis yang akan dilakukan dalam rangka sinergitas antara penerapan SPBE.

Dhamai Brilianggara Putranto, Senior Sistem Katalog Data Sekretariat Satu Data Indonesia hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa membangun tata kelola dan standar kualitas perencanaan, pengumpulan, dan pemeriksaan data serta penerapan prinsip-prinsip satu data yang adaptif, implementatif dan berorientasi pada kebutuhan dimulai dengan penyusunan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Bidang Penanggulangan Terorisme. 

“Diperlukan memperkuat infrastruktur dan sistem pendukung Portal Satu Data BNPT sebagai platform kolaborasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia dan pusat penyebarluasan data bagi penyelenggara Satu Data BNPT dan pengguna data,” ujar Dhamai.

Dalam mewujudkan tersedianya data yang berkualitas, penyelenggaraan Satu Data Indonesia harus dilakukan berdasarkan empat prinsip Satu Data Indonesia. Menurut Perpres No. 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

Penerapan SPBE merupakan bagian dari area perubahan tata laksana dengan penerapan sistem, proses, prosedur kerja yang transparan, efektif, efisien dan terukur. Kebijakan SPBE merupakan sebuah transformasi digital yang saat ini sedang digalakkan oleh Presiden.

Adapun dalam arsitektur SPBE, salah satu hal krusial yang menjadi perhatian adalah arsitektur data. Dalam hal ini, kebijakan terkait pengelolaan data dan sinergitasnya dengan SPBE tertuang dalam kebijakan di level nasional, yaitu Satu Data Indonesia (SDI).

Seperti dua sisi mata uang yang saling berhubungan, SPBE tidak dapat berjalan tanpa manajemen tata kelola data yang diatur dalam Perpres SDI, dan Perpres SDI merupakan bagian terpenting dari SPBE.

Selanjutnya, konsistensi implementasi tata kelola data menjamin pelaksanaan kebijakan sesuai jadwal dan rencana yang telah disusun. Kolaborasi SPBE dan SDI juga berperan dalam terwujudnya smart government.

Salah satu langkahnya adalah menerapkan teknologi yang berorientasi pada kecepatan, ketepatan, dan peningkatan kualitas dalam penciptaan nilai tambah publik yang optimal. 

———

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya