SDI Logo

Hadapi Berbagai Tantangan, Satu Data Indonesia Fokus Integrasi di Provinsi Papua

Papua

Galih Yudhasena Trenggala

Sabtu, 08 Juni 2024 pukul 00:06

26

Hadapi Berbagai Tantangan, Satu Data Indonesia Fokus Integrasi di Provinsi Papua

DATA.GO.ID, JAYAPURA - Papua telah memiliki regulasi terkait Satu Data di Provinsi Papua melalui Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2021 tentang Papua Integrasi Satu Data, yaitu sistem Informasi Papua Pu Data (e-PapuaPuData). Hal ini merupakan urgensi kebijakan satu data untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat dan mudah diakses untuk mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan, serta mengatasi keberagaman data dan metodologi pendataan yang belum berstandar, serta kekurangan SDM talenta digital.

Satu Data Indonesia hadir pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) IG untuk Region Papua dan Maluku yang bertempat di Jayapura, pada (21/05/2024). Mahfudh Ahmad, Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, menyatakan bahwa arah kebijakan kelembagaan dan tata laksana selaras dengan perwujudan Visi Indonesia Emas 2045, khususnya kelompok “Transformasi Indonesia” terkait pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, tangkas, dan kolaboratif, serta pelaksanaan transformasi digital dengan fokus pada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial.

“Target utama termasuk peningkatan layanan kesehatan universal, pendidikan berkualitas, pengentasan kemiskinan, dan pengurangan ketimpangan. Penggunaan data yang terintegrasi dan standar diperlukan untuk mencapai tujuan ini, dengan prioritas pada peningkatan ketersediaan data yang dapat diakses dan dipertanggungjawabkan,” ujar Mahfudh.

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan data yang akurat, terkini, dan valid berbasis elektronik yang terintegrasi pada satu portal sehingga dapat dipastikan bahwa hasil pembangunan dapat menjawab tantangan dan permasalahan masyarakat serta mampu meningkatkan kesejahteraan, kemandirian, persaingan, dan kerjasama daerah.

Pentingnya kebijakan satu data dikarenakan kondisi existing data pemerintah yang beragam dan belum berstandar. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia bertujuan untuk mengurangi duplikasi dan meningkatkan efisiensi melalui interoperabilitas data dan kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan untuk mendukung pembangunan.

Salah satu isu penting di Provinsi Papua adalah ketersediaan data Orang Asli Papua (OAP), yang merupakan salah satu indikator perhitungan dan pengalokasian dana otonomi khusus di provinsi dan kabupaten/kota. Data OAP menjadi salah satu contoh tantangan kita bersama, di mana belum optimalnya keterpaduan data antar setiap level pemerintahan dan instansi vertikal.

Tantangan ini dapat kita hadapi dengan berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi data dalam mendukung kebijakan satu data di Indonesia untuk mencapai visi pembangunan yang lebih baik dan terintegrasi. Sesuai dengan kebijakan mengenai Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Landasan hukum yang digunakan untuk melakukan perbaikan tata kelola data di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, serta mempermudah berbagi pakai data dari dan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersedia dalam Kebijakan Satu Data Indonesia.

———

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya