Gandeng Satu Data Indonesia, Sosialisasi Teknis Clearance di Lingkup Kementerian Komunikasi dan Informatika
Galih Yudhasena Trenggala
Jumat, 14 Juni 2024 pukul 00:06
39

DATA.GO.ID, BALI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan sosialisasi kebijakan teknis clearance dalam perencanaan dan penganggaran sesuai ketetapan Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Mekanisme dan Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga dalam Kerangka Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, dan Program Digitalisasi Nasional. Acara ini diadakan pada hari Senin (22/5/2024), di Ungasan, Bali.
Acara dibuka oleh Arifin Saleh Lubis, Kepala Biro Perencanaan Kominfo. Dalam sambutannya, Arifin menyatakan bahwa proses clearance dilakukan sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan keterpaduan perencanaan, anggaran, serta pembangunan atau pengadaan SPBE, khususnya di tingkat pemerintah pusat, agar lebih terarah, efisien, dan efektif dalam pembangunan aplikasi. “Diharapkan instansi pemerintah dapat mengikuti proses pelaksanaan clearance belanja TIK dalam kerangka implementasi SPBE dan Satu Data Indonesia (SDI) sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” ujar Arifin.
Senada dengan hal tersebut, Prakosa Grahayudiandono, Wakil Koordinator Bidang Data dan Sistem I, Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, mengatakan, "Clearance Kegiatan Pendataan merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola data, termasuk data yang dihasilkan melalui pengembangan aplikasi. Meskipun berbagai tantangan pertukaran data terjadi, seperti kurangnya integrasi data dengan aplikasi lainnya yang tidak berhubungan dengan proses bisnis, belum adanya standar data, metadata, dan kode referensi, kurangnya dokumentasi data dan manajemen data, serta anggapan bahwa tata kelola data SDI mempersulit pengembangan aplikasi," ungkap Prakosa.
Meskipun demikian, Prakosa meyakini bahwa di balik tantangan yang dihadapi, peran penting audit aplikasi SPBE adalah untuk mendukung SDI dengan memastikan hal-hal berikut: (1) Aplikasi yang dikembangkan memiliki rancangan dan dokumentasi domain data dan informasi dalam arsitektur, (2) Sumber data untuk aplikasi yang dikembangkan sesuai dengan SDI, dan (3) Data yang dihasilkan atau diolah sesuai dengan prinsip SDI.
Selain itu, Hamzah Fansuri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPANRB) menambahkan bahwa digitalisasi merupakan faktor kunci untuk mewujudkan penyempurnaan pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Presiden, sehingga terjadi perubahan paradigma dari orientasi input ke orientasi outcome.
"Orientasi input adalah berapa besar dana atau anggaran yang telah dan akan dihabiskan, sedangkan orientasi outcome adalah berapa besar kinerja yang dihasilkan dan kinerja tambahan yang diperlukan agar target dan tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Percepatan Transformasi Digital dilakukan dengan memanfaatkan fondasi yang sudah ada, yaitu fondasi kebijakan dan tata kelola," kata Hamzah.
Satu Data Indonesia diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyediakan Layanan Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data, seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kebijakan Satu Data Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagi pakai antar instansi pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
———
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
Editor: Galih Yudhasena
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


