SDI Logo

Satu Data Indonesia Sukses Gelar Sosialisasi Evaluasi (Clearance) Belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dalam Lingkup Pemerintah Daerah

Clearance

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 28 Mei 2024 pukul 01:05

38

Satu Data Indonesia Sukses Gelar Sosialisasi Evaluasi (Clearance) Belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dalam Lingkup Pemerintah Daerah

DATA.GO.ID, JAKARTA - Satu Data Indonesia (SDI) menggelar Sosialisasi Evaluasi (Clearance) Belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai bentuk mendukung peran Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional untuk mengoptimalisasi penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang terpadu berbasis arsitektur SPBE Pemerintah Daerah pada hari Senin, 6 Mei 2024, Jakarta Hall Convention Center, Jakarta Pusat.

Untuk mendukung salah satu fokus prakarsa Peraturan Presiden mengenai Percepatan Transformasi Digital untuk Mencapai Keterpaduan Layanan Digital Nasional yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Satu Data Indonesia untuk menyediakan Layanan Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data. Selain itu, Peraturan Presiden memberikan mandat untuk memanfaatkan Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat untuk mendukung penyelenggaraan pertukaran Data dan tata kelola Data pada Aplikasi SPBE Prioritas.

Acara di buka oleh Erwin Dimas selaku Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia bahwa Sinergi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No.16 Tahun 2020 Tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang dimana menjamin terwujudnya data sesuai dengan Prinsip SDI sebagai dasar Sekretariat Satu Data Indonesia dan Kementerian PPN/Bappenas terkait perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,dan pengendalian Pembangunan nasional.

Selain itu, Erwin menekankan juga bahwa urgensi SDI untuk Clearance Belanja TIK adanya berbagai tantangan pertukaran data, seperti: (1) Kurang integrasi data dengan aplikasi lainnya yang tidak berhubungan dengan proses bisnisnya (mempertahankan silo), (2) Belum memiliki standar data, metadata, dan kode referensi,  (3) Kurang dokumentasi data, (4) Kurang manajemen data, termasuk menghasilkan/menggunakan data yang tidak sesuai dengan kaidah data management, (5) Anggapan bahwa tata kelola data SDI mempersulit pekerjaan pengembangan aplikasi. “Peran penting audit aplikasi SPBE. untuk mendukung SDI dibutuhkan untuk memastikan aplikasi yang dikembangkan memiliki rancangan dan dokumentasi domain data & informasi dalam arsitektur SPBE yang sesuai dengan SDI yang tentu saja Clearance Kegiatan Pendataan merupakan upaya untuk memperbaiki tata Kelola data termasuk data yang dihasilkan melalui pengembangan aplikasi, ujar Erwin.

Sesi diskusi dimoderatori oleh Dini Maghfirra, selaku Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, menjelaskan perlu melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet baik di pusat maupun daerah dalam rangka mendukung pembentukan Government Technology (Govtech) dan Digital ID melalui implementasi Keterpaduan Layanan Digital.

Tidak hanya itu, Dini juga menegaskan perlu dilakukan penyederhanaan proses bisnis, pengadaan infrastruktur, dan pemanfaatan aplikasi umum untuk melaksanakan percepatan penyelenggaraan layanan digital di daerah. “Daerah dapat mengintegrasikan aplikasi layanan digital Pemerintah ke dalam portal layanan daerah sebagai transisi ke portal layanan nasional,” tambah Dini.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Narasumber Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku ketua Pokja Arsitektur Satu Data Indonesia terkait Transformasi akuntabilitas kinerja pemerintah bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan kinerja antar-K/L dan Pemerintah Daerah untuk mencapai outcome bersama dalam kerangka pembangunan nasional. “Ribuan platform yang ada di kementerian-kementerian & lembaga harus disederhanakan & tidak ada lagi platform-platform aplikasi yang baru yang dimunculkan, yang berorientasi hanya ke proyek saja, tetapi hanya menyulitkan kita untuk merangkai agar lebih sederhana & lebih berguna, utamanya dalam layanan digital pemerintah,” ucap Nanik.

Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aries Kusdaryono menjelaskan bahwa terdapat beberapa isu terkait yang melatarbelakangi perlunya pelaksanaan clearance belanja TIK Pemerintah Daerah yaitu interoperabilitas gagal menjadi solusi, terdapat lebih dari 27.400 aplikasi dan banyak DC/Ruang Server tidak saling bicara. “urgensi pelaksanaan evaluasi anggaran (clearance) belanja tik pemerintah daerah tahun anggaran 2024 perlu dilakukan agar belanja TIK Pemerintah Daerah agar lebih Tepat Sasaran, lebih terarah sesuai dengan proses bisnis dan tugas fungsi pemerintah daerah, lebih terpadu dan terintegrasi, meminimalisasi redundansi data pemerintah dan tidak terjadi tumpang tindih dengan belanja TIK dari Pemerintah Daerah lainnya,” sambung Aries.

Lebih lanjut Restuardy Daud, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri selaku ketua Pokja Arsitektur Satu Data Indonesia memaparkan berbagai bentuk dukungan Kemendagri dalam percepatan transformasi digital mulai dari mendorong dan membina daerah untuk mengintegrasikan kebijakan nasional terkait pemerintahan digital dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. “Kami juga mendukung dengan membuat Surat Edaran Penetapan Pemda Piloting Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi Belanja SPBE dan Konsolidasi Layanan Digital,” tutup Daud.

Kebijakan mengenai Satu Data Indonesia (SDI) yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta pengendalian pembangunan di Indonesia. Landasan hukum yang digunakan untuk melakukan perbaikan tata kelola data di seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta mempermudah berbagipakai data dari dan antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah tersedia dalam Kebijakan Satu Data Indonesia.

Perbaikan tata kelola data untuk memastikan data yang dihasilkan oleh pemerintah tingkat pusat (K/L) dan di tingkat daerah dapat memenuhi prinsip SDI. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik mengamanatkan pemerintah untuk melakukan keterpaduan pembangunan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pelaksanaan evaluasi anggaran (Clearance) Belanja TIK di Pemerintah Daerah.

———
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya