Satu Data Indonesia Jawab Tantangan Transformasi Digital di PANDI Meeting 14: Indonesia Berdaulat Digital 2024
Galih Yudhasena Trenggala
Jumat, 17 Mei 2024 pukul 00:05
29

DATA.GO.ID, JAKARTA - Sebagai wujud partisipasi Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk menjaga integritas wilayah digital Indonesia, acara PANDI Meeting 14: Indonesia Berdaulat Digital, Satu Data Indonesia hadir menjadi narasumber Diskusi Panel “Berdaulat Digital melalui Ekosistem Bisnis dan Teknologi” yang turut dihadiri oleh Dini Maghfirra selaku Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dini menyampaikan materi terkait Satu Data Indonesia untuk Transformasi Digital, bahwa terdapat tantangan transformasi digital dalam menyediakan layanan publik terpadu diantaranya: (1) Landasan turunan peraturan dan protokol berbagi pakai data pribadi untuk penyelenggaraan negara yang belum tersedia, (2) Pengembangan sistem, layanan digital, dan basis data yang tidak terstandar, (3) Koordinasi K/L/D terfragmentasi dan pemahaman atas implementasi SPBE/SDI belum seragam, hingga (4) Efisiensi dan efektivitas integrasi 27 ribu aplikasi pemerintah sulit dilakukan, sehingga belum adanya perlindungan untuk terminasi aplikasi.
Lebih lanjut diungkapkan Dini, bahwa Peran Satu Data Indonesia hadir untuk mengatur tata kelola platform pertukaran data, sebagai bagian dari Digital Public Infrastructure. “Satu Data Indonesia (SDI) sebagai kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menghadirkan data yang berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar instansi pusat serta daerah. Kehadiran SDI sangat penting meski menghadapi tantangan dalam upaya tata kelola data yang kompleks, karena dalam pelaksanaannya tentu saja dibutuhkan penguatan regulasi untuk pertukaran data.
Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden No 39 tahun 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi pakaikan antar Instansi Pemerintah untuk mendukung perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Kendati demikian, Dini menjelaskan salah satu contoh sinergi SDI pada program/kegiatan penanggulangan kemiskinan lintas K/L/D. Apabila setiap K/L/D berpartisipasi aktif dalam kegiatan Gotong Royong Data Prioritas, maka antar K/L/D dapat saling berbagi data dengan menggunakan data katalog SDI. Data katalog menunjang K/L/D untuk melakukan perencanaan program/kegiatan dengan lebih tajam, sehingga program/kegiatan penanggulangan kemiskinan menjadi lebih tepat sasaran, lebih tepat lokasi dan lebih tepat alokasi karena akan terjadi percepatan penanggulangan kemiskinan.
Dari berbagai tantangan permasalahan regulasi dan kelembagaan, Dini menguraikan penguatan regulasi dalam penyelenggaraan SDI, seperti: (1) Memperkuat Kewenangan SDI dalam pengaturan penyelenggaraan data sehingga lebih terpadu, (2) Memberikan kewenangan untuk dapat mengatur penyelenggaraan kebijakan SDI, tidak hanya kepada Pemerintah namun juga non-Pemerintah, (3) Memperkuat dan mendukung ketersediaan SDM digital dan data.
Dalam acara tersebut, diisi dengan rangkaian diskusi panel, talk show, FGD, forum kebijakan dan rapat-rapat strategis yang masing-masingnya melibatkan pemangku kepentingan internet di Indonesia.

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


