Satu Data Indonesia Tegaskan Butuh Pedoman Lebih Lanjut dalam Percepatan Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional dan Pembahasan Layanan Prioritas SPBE
Galih Yudhasena Trenggala
Senin, 12 Februari 2024 pukul 04:02
60

DATA.GO.ID, BANDUNG - Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Sekretariat Satu Data Indonesia melakukan diskusi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB) dan Perum Peruri pada hari Senin, 5 Februari 2024 di Bandung Jawa Barat.
Kegiatan dibuka oleh Agung Indrajit Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian PPN/Bappenas, selaku Sekretaris Sekretariat Satu Data Indonesia menyampaikan terkait data exchange dalam mendukung Peraturan Presiden tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional. Agung menegaskan perlunya pedoman untuk standar data dan metadata dalam hal pengembangan sistem. Saat ini Sekretariat SDI telah membangun SKDN untuk selanjutnya digunakan dalam proses perencanaan data. Sehingga kedepannya pembuatan pedoman yang digunakan dalam penggunaan portal dan SKDN akan memiliki pemenuhan prinsip-prinsip SDI nya.
Diskusi dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh Hamzah Fansuri selaku Subkoordinator Perumusan Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian PANRB, ditemukan tantangan Keterpaduan Layanan Digital yang efektif seperti masyarakat harus mengakses berbagai aplikasi yang rumit dan terduplikasi. Untuk itu visi layanan Digital Nasional memiliki cita-citanya mewujudkan Satu Portal Layanan yang dapat diakses masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
Mewakili Direktur Digital Business, Percetakan Uang Republik Indonesia, Mesa menjelaskan terkait perancangan layanan SPBE prioritas dengan pondasi Digital Public Infrastructure juga layanan berupa Portal Nasional (Portal pelayanan publik dan Portal Administrasi Pemerintahan), memanfaatkan Digital ID yang merupakan Single Sign-On (SSO) pada portal dengan berbasis data kependudukan melalui pemanfaatan identitas digital. Sehingga tugas dan tanggung jawab Perum Peruri dalam penyelenggaraan aplikasi layanan prioritas SPBE adalah melakukan identifikasi permasalahan penyelenggaran SPBE Prioritas, Pendalaman kebutuhan pengguna SPBE, dan perancangan solusi tepat guna.
“Solusi tepat guna yang dimaksudkan adalah perencanaan penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas, penggunaan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE Prioritas, pengintegrasian aplikasi SPBE Prioritas, keamanan, distribusi dan/atau diseminasi, pemeliharaan, dan pengelolaan infrastruktur SPBE yang mendukung Aplikasi SPBE Prioritas,” tutur Mesa.
Pada kesempatan yang sama, Kaleb Sihombing, selaku Analisis Kebijakan kementerian PANRB menegaskan sekaligus menekankan bahwa Perum Peruri ditugaskan dalam hal perancangan solusi tepat guna dalam pelaksanaan percepatan transformasi digital, seperti diamanatkan pada Perpres No. 82 Tahun 2023 dan Perpres No. 20 Tahun 2023 yang mana memiliki keterhubungan antara SDI dan Kominfo (SPLP).
Meski Satu Data Indonesia memiliki peran sangat penting sebagai data warehouse dalam hal penyelenggaraan data, namun diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait pedoman yang diperlukan dalam aturan turunan Perpres No. 82 tahun 2023 antara SDI-Kementerian PPN/Bappenas, SPBE- KemenPANRB, dan Perum Peruri. Seperti penentuan layanan yang akan dijadikan prototype dalam penyelenggaraan transformasi digital, penyelarasan data dan keselarasan pemahaman terhadap terminologi kode referensi, data induk, dan lainnya.
———
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


