SDI Logo

Komitmen Percepatan Transformasi Digital: Satu Data Indonesia Fokus Integrasi Layanan Publik Tahun 2024

TransformasiDigital

Galih Yudhasena Trenggala

Senin, 26 Februari 2024 pukul 10:02

62

Komitmen Percepatan Transformasi Digital: Satu Data Indonesia Fokus Integrasi Layanan Publik Tahun 2024

DATA.GO.ID, MAJALENGKA - Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, Asosiasi Dinas Kominfo Provinsi Seluruh Indonesia (Askompsi) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional 2024 dengan fokus Mendukung Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Majalengka, Jawa Barat.

Acara dibuka sambutan dari Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur selaku ketua Askompsi bahwa Askompsi berkomitmen untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia guna mengatasi kesenjangan yang masih terjadi. Akses telekomunikasi tidak terlepas dari infrastruktur, karena pembangunan infrastruktur sangatlah penting yang merupakan komponen yang krusial. Implementasi digitalisasi di setiap daerah memerlukan tata kelola manajemen yang jelas, meliputi perencanaan master, arsitektur, proses bisnis, dan pedoman. “Lebih dari sekadar teknologi, esensi digitalisasi adalah bagaimana teknologi tersebut dapat memberikan layanan yang cepat dan akurat kepada Masyarakat,” tutur Faisal.

Senada dengan hal tersebut, Mahfud selaku Manager Bidang Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia memaparkan bahwa Percepatan Transformasi Digital sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan seperti: (1) Landasan turunan peraturan dan protokol berbagipakai data pribadi untuk penyelenggaraan negara yang belum tersedia, (2) Pengembangan sistem, layanan digital, dan basis data yang tidak terstandar, (3) Koordinasi K/L/D terfragmentasi dan pemahaman atas implementasi SPBE/SDI belum seragam dan (4) Efisiensi dan efektivitas integrasi 27 ribu aplikasi pemerintah sulit dilakukan karena belum ada perlindungan untuk terminasi aplikasi.

Lebih lanjut dijelaskan, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar-instansi pusat serta daerah. Dimana kebijakan SDI tertuang dalam Peraturan Presiden No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia bersama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menjadi aspek penting dan berperan kuat dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan Keputusan. Sehingga, diperlukan Sinergi marketplace Layanan SPBE yang bersifat citizen centric dengan katalog data dan Portal Satu Data Indonesia.

Satu Data Indonesia merupakan platform Pertukaran Data sebagai bagian dari Digital Public Infrastructure, membutuhkan regulasi tata kelola pertukaran data mentah (Raw Data) dan Data Pribadi sebagai turunan dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, tata Kelola yang merupakan pertukaran data antar domain layanan serta pengembangan Platform pertukaran data yang terintegrasi dengan layanan digital aparatur negara, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, sim online serta pemanfaatan data Regsosek.

Data menjadi bahan bakar untuk Transformasi Digital yang merupakan game changer untuk mencapai Indonesia Emas 2045. Transformasi Digital Nasional terdiri dari birokrasi efisien dan akuntabel, layanan pemerintah berkualitas, dan mudah diakses, serta pembangunan nasional adaptif dan tepat sasaran,” ucap Mahfud.

Fokus Integrasi Layanan Publik ditargetkan peluncuran pada Triwulan II Tahun 2024 yang fokus pada Sektor 9 Layanan Prioritas: (1) Pendidikan, (2) Kesehatan, (3) Data Induk (kependudukan dan kondisi sosial ekonomi dan lainnya) untuk Bantuan Sosial, (4) Kependudukan & Identitas Digital, (5) Keuangan & Pembayaran, (6) Aparatur Negara & Kepegawaian, (7) Portal Pelayanan Publik, SSO, PDN, JIP, SPLP, & Komputasi Awan, (8) Satu Data Indonesia dan (9) SIM Online & Izin Keramaian.

Layanan publik berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi setiap warga negara dengan berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, jaminan sosial, administrasi, dan masih banyak lainnya. Setiap layanan publik bertaut pada individu penerima layanan itu sendiri, dan begitu pula datanya. Sehingga jelas bahwa, data induk kependudukan berbasis individu menjadi poros penting dalam transformasi layanan publik dan penyediaan setiap layanan publik itu sendiri.

Oleh sebab itu, penggunaan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, akan menghasilkan luaran yang baik berbentuk informasi ataupun kebijakan-kebijakan yang lebih tepat dan akurat. Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No.16 Tahun 2020 tentang manajemen data sistem pemerintahan berbasis elektronik, bertujuan menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi,dan pengendalian pembangunan nasional.

Acara ini turut dihadiri Ucup Hidayat Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ninik Ratna Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Setiaji Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan dan Perwakilan Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB.

———

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya