SDI Logo

Diskusi Satu Data Indonesia dan Diskominfo Jawa Barat: Data Exchange Dukung Percepatan Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional

TransformasiDigital

Galih Yudhasena Trenggala

Rabu, 07 Februari 2024 pukul 08:02

52

Diskusi Satu Data Indonesia dan Diskominfo Jawa Barat: Data Exchange Dukung Percepatan Transformasi dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional

DATA.GO.ID, BANDUNG - Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan keterpaduan layanan digital nasional, Sekretariat Satu Data Indonesia melakukan sharing session untuk penerapan data exchange bersama Jabar Digital Service (JDS) atau Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pusat Layanan Digital, Data, dan Informasi Geospasial, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat pada hari Senin, 5 Februari 2024 di Bandung Jawa Barat.

Acara dibuka oleh Mahfud selaku Manajer Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia bahwa sesuai dengan Perpres No 82 tahun 2023 ditemukan hambatan dalam penerapannya seperti dalam integrasi aplikasi/ data adanya keengganan untuk berbagi pakai antar K/L, redundant data antar K/L, belum ada standar dan metadata sehingga saat ini SDI terus melakukan koordinasi dengan BPS dan BIG.

Mahfud juga menjelaskan bahwa SDI memberikan rekomendasi terkait kaidah pertukaran data yang aman, mudah dan juga proposional, seperti: (1) Pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian proses yang jelas dan konsisten, (2) Penjaminan kerahasiaan, dan hak-hak individu sebagai pemilik data, (3) Pemrosesan hanya berdasarkan kewenangan yang relevan dengan dasar yang kuat atau kepentingan/manfaat yang terukur.

“Hal ini tentu saja, data yang tersedia dalam aplikasi adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggung jawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan antar Layanan digital.  Tidak hanya itu aplikasi/Platform memiliki standar atau menjadi parallel sehingga dapat diintegrasikan serta terjaminnya keamanan transaksi data di dalam platform pertukaran data,” tutur Mahfud.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ika Mardiah selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat terkait Strategi, Kebijakan dan Pedoman Data Exchange dalam Transformasi Digital di Jawa Barat. Ika menyebutkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi perlu dukungan teknologi/infrastruktur dalam implementasinya. Salah satunya dalam pertukaran data antar sistem. Secara bertahap Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menggunakan X-Road dengan mengoptimalkan sistem yang ada seperti Satu Data Jabar dan Dashboard Jabar untuk pengelolaan layanan Jabar Data Exchange dimulai dari pendaftaran layanan hingga pemantauan serta audit transaksi datanya.

Selain itu dalam rangka mempercepat transformasi digital, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memusatkan sistem pada dua kanal utama yaitu: (1) Portal Administrasi Pemerintahan dan (2) Portal Layanan Publik. Dari kedua kanal tersebut datanya ditarik untuk ditampilkan pada Dashboard Executive sebagai bahan pengambilan Keputusan di lingkup Jawa Barat.

Portal administrasi pemerintahan dengan teknologi Single Sign On sebagai gerbang yang memberikan kemudahan bagi aparatur Pemerintah Provinsi Jabar untuk melaksanakan pekerjaan dengan lebih cepat, tepat, dan efisien. Sedangkan, portal layanan publik bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi seputar layanan publik yang disediakan oleh Perangkat Daerah (PD) di Jawa Barat.

Paparan materi selanjutnya oleh Rizki Hustiniasari, Kepala UPTD Pusat Layanan Digital, Data dan Informasi Geospasial Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat dengan tema Tata Kelola Data dan Transformasi Digital Jawa Barat, bahwa Ekosistem Data Jabar menjadi data ecosystem solutions dalam pengembangan masyarakat dan pemerintah yang unggul melalui penyediaan data, informasi, dan pengetahuan yang berkualitas, sehingga dapat memudahkan data-driven decision making.

“Pelayanan publik yang baik adalah kunci bagi kepuasan masyarakat secara umum. Ketika mereka mengurusi berbagai layanan dasarnya, mereka tidak perlu lagi mencari calo untuk mendapatkannya. Mereka cukup mengikuti proses sesuai dengan prosedur dan menggunakan perkembangan teknologi untuk mempermudah layanannya”, tutup Ika.

———

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya