SDI Logo

Satu Data Indonesia Lakukan Koordinasi Bersama Bappenas Terkait Pembahasan 45 Indikator RPJPN dalam Data Prioritas Tahun 2024

RPJPN
Bappenas

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 16 Januari 2024 pukul 06:01

68

Satu Data Indonesia Lakukan Koordinasi Bersama Bappenas Terkait Pembahasan 45 Indikator RPJPN dalam Data Prioritas Tahun 2024

DATA.GO.ID, JAKARTA - Berdasarkan hasil pertemuan pendalaman 5 indikator sasaran visi dan 45 indikator utama di daerah pada 22 Desember 2023 lalu, salah satu tindak lanjut adalah Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat mengadakan rapat dan koordinasi terkait dengan ketersediaan data dan pengampu data di Daerah untuk menjamin keberlanjutan data bersama 25 Direktorat di Kementerian PPN/Bappenas pada hari Rabu 10 Januari 2024 di Jakarta Selatan.

Kegiatan dibuka dan dipimpin oleh Dini Maghfirra, selaku Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, menyampaikan SDI diharapkan dapat mendorong keseragaman data yang ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Hal ini dikarenakan beragamnya data yang ada di K/L/D, masih banyak K/L/D yang belum memiliki standar data dan metadata, serta masih banyak data-data dari K/L/D yang belum bisa di interoperabilitas kan atau dibagi pakaikan,” tutur Dini.

Dini juga menjelaskan bahwa SDI di tahun 2023 telah melakukan perubahan terhadap strategi dalam penyusunan Data Prioritas Tahun 2024. Strategi perencanaan Data SDI dilakukan secara Top Down dan Bottom Up. Top Down dalam artian bahwa Sekretariat SDI menerbitkan Daftar Indikatif Data Prioritas Data Prioritas yang diturunkan berdasarkan Indikator RKP dan SDGs, RPJP, dan regulasi terkait kebutuhan mendesak. Sedangkan yang dimaksud dengan Bottom Up adalah Walidata mereview daftar indikatif dan mengusulkan Data Prioritas yang dibutuhkan dan/atau dikonfirmasi ketersediaannya.

Tidak hanya itu, pada kesempatan yang sama Dini menyatakan bahwa status pengusulan Data Prioritas Tahun 2024 berdasarkan Indikator RPJPN (dari 45 Indikator Utama RPJPN) terdapat beberapa sub indikator, sehingga totalnya menjadi 68 indikator. Dari 68 indikator tersebut terdapat 2 Indikator RPJPN yang belum masuk dalam usulan Data Prioritas 2024, yaitu (1) Indeks Materi Hukum; dan (2) Indeks Persepsi Korupsi. Sedangkan, 66 indikator lainnya sudah masuk dalam usulan Data Prioritas 2024 dengan Instansi Pengampu dan status usulan.

Selanjutnya peran lainnya dari Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat adalah setelah melakukan penyusunan Daftar Indikatif Data Prioritas 2024 dapat terus menjembatani proses komunikasi, koordinasi dan juga melalui bimbingan teknis agar kolaborasi seluruh pihak dapat terlaksana dengan optimal.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya