Peran Satu Data Indonesia pada Perpres Nomor 82 Tahun 2023 Sebagai Layanan Pertukaran Data
Galih Yudhasena Trenggala
Selasa, 30 Januari 2024 pukul 12:01
99

DATA.GO.ID, JAKARTA - Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional telah ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2023 di Jakarta, menjadi bukti Pemerintah mencapai keterpaduan layanan digital melalui penyelenggaraan Aplikasi SPBE Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas.Dengan diturunkan Perpres ini, Satu Data Indonesia melakukan diskusi terkait Pembahasan Perpres No 82 tahun 2023 bersama Kementerian PanRB, Kementerian Kominfo serta BPS pada hari Selasa 16 Januari 2024 di Jakarta Pusat.
Dini Maghfirra selaku Chief Data and Governance Officer Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, menjelaskan terdapat tantangan pada Perpres No 82 tahun 2023 yang perlu dilakukan pembahasan bersama agar layanan transformasi digital nantinya dapat memberikan manfaat sesuai dengan Perpres tersebut. Tantangan yang dijabarkan oleh Dini seperti: (1) Landasan turunan peraturan dan protokol berbagipakai data pribadi untuk penyelenggaraan negara yang belum tersedia, (2) Pengembangan sistem, layanan digital, dan basis data yang tidak terstandar, (3) Koordinasi K/L/D terfragmentasi dan pemahaman atas implementasi SPBE/SDI belum seragam serta (4) Efisiensi dan efektivitas integrasi 27 ribu aplikasi pemerintah sulit dilakukan, belum ada perlindungan untuk terminasi aplikasi.
Dengan adanya kolaborasi, kedepan tentunya penentuan lingkup pekerjaan dan skema kerjasama menjadi jelas antar Kementerian PPN/Bappenas dan Peruri dalam pelaksanaan Platform Data Exchange. Seperti peran SDI yang memiliki tugas untuk Standarisasi Data, penyamaan kode referensi K/L, dan tata kelola Data Privacy, Data Security dengan menyusun pedoman standarisasi basis data agar selaras dengan prinsip SDI (standar, metadata, kode referensi & interoperabilitas) yang didukung oleh Pembina Data. Selain itu hadirnya Peruri memiliki peran untuk menstandarkan aplikasi/layanan untuk disiapkan menjadi layanan interoperabilitas dan membangun fasilitas data security, disaster recovery center.
Berdasarkan pembahasan dan diskusi ini, Dini mengungkapkan dibutuhkan dukungan antar Kementerian/ Lembaga dengan membentuk Sekretariat bersama Data Exchange diantaranya Kementerian PPN/Bappenas, Kominfo, KemenPANRB, Pembina Data (BPS, BIG, Kemenkeu, BUMN, dan BSSN) yang diharapkan pelayanan publik terintegrasi menjadi lebih efektif, efisien dan tepat sasaran. Sehingga pemenuhan dan pendayagunaan data untuk penyelenggaraan negara dan layanan publik.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


