SDI Logo

Rencana Aksi Satu Data Kalimantan Timur: Menuju Strategi Pembangunan Lengkap, Akurat dan Tepat

SatuDataDaerah

Galih Yudhasena Trenggala

Senin, 20 November 2023 pukul 09:11

68

Rencana Aksi Satu Data Kalimantan Timur: Menuju Strategi Pembangunan Lengkap, Akurat dan Tepat

DATA.GO.ID, KALIMANTAN TIMUR - Dalam rangka sinkronisasi data serta konsolidasi data statistik dan data geospasial guna mendukung pembangunan di Kalimantan Timur, Forum Satu Data kalimantan Timur dilaksanakan pada hari Rabu, 15 November 2023. Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2021 tentang Satu Data, forum ini dilaksaksanakan guna mencapai data lengkap dan akurat untuk strategi pembangunan yang tepat.

Penyelenggaran SDI Kaltim telah dilaksanakan pada rapat pra forum Satu Data untuk melakukan Identifikasi daftar data tahun 2024 serta pelaksanaan pra forum Satu Data telah dilaksanakan sebanyak 2 kali dengan melibatkan 9 instansi vertikal dan 35 SKPD Produsen Data.

Yusliando, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa produsen data memberikan flagging untuk daftar data yang tersedia dan tidak tersedia kemudian didiskusikan bersama bidang perencana Bappeda untuk penghapusan atau penambahan daftar data tahun 2024. Namun daftar data tahun 2024 di Kaltim melalui Bappeda telah ditetapkan sebanyak 5.084 Data Statistik dan 218 Informasi Geospasial Tematik. Hal ini berdasar pada kebutuhan data pembangunan seperti RPJMN, SDDs, Evaluasi Pembangunan dan lainnya.

Dini Maghfirra, Koordinator Data dan Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah melakukan identifikasi untuk pemetaan terhadap program dan kegiatan Renaksi SDI 2022- 2024 untuk selanjutnya dijabarkan lebih lanjut ke dalam program dan kegiatan SDI di lingkup Instansi Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Selanjutnya rencana aksi SDI tingkat daerah wajib berkoordinasi dengan Kemendagri.

Rencana aksi dapat mencakup; pengembangan SDM yang kompeten, penyusunan petunjuk teknis, pengumpulan data, pemeriksaan data, penyimpanan dan penyebarluasan data. Pengelolaan dan pengembangan interoperabilitas basis data dari aplikasi di dalam sistem Jaringan yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia.

Sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas pada tanggal 12 Juni 2023, peran Satu Data Indonesia sebagai platform pertukaran data yang mengatur tata Kelola di Indonesia, dan menjadi bagian dari Digital Public Infrastructure yang lengkap dan akurat untuk strategi pembangunan yang tepat.

Turut hadir Ibnu Sofian Deputi Infrastruktur Informasi Geospasial BIG, Yusniar Juliana Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur dan Muhammad Faisal Kepala Dinas Kominfo Kalimantan Timur.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya