SDI Logo

Upaya Wujudkan Data Sektoral yang Terintegrasi di Era Pemerintahan Digital Melalui Kebijakan Satu Data Indonesia

balikpapan
SatuDataDaerah

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 19 September 2023 pukul 00:09

94

Upaya Wujudkan Data Sektoral yang Terintegrasi di Era Pemerintahan Digital Melalui Kebijakan Satu Data Indonesia

DATA.GO.ID, BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur mengadakan acara seminar Data Statistik Sektoral Terintegrasi di Era Pemerintahan Digital di Balikpapan Timur pada hari Kamis, 14 September 2023. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan tata kelola data pemerintah.

Dini Maghfirra, Ph.D., selaku Koordinator Operasional (Chief Operating Officer), Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, Kementerian PPN/Bappenas yang menjadi narasumber dalam acara seminar ini menjelaskan bahwa SDI ingin mengembangkan data tidak hanya sebagai kebutuhan dalam pengambilan kebijakan, melainkan data yang akurat dan dapat dijadikan sebagai landasan dalam melakukan riset dan penelitian. Apa yang dilakukan ini harapannya dapat meniru yang sudah diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat.

Dini juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Kalimantan Timur dan Keputusan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 070/K.374/2022 tentang pembentukan Forum Satu Data Kalimantan Timur. Dini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan SDI di internal Daerah harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan pada Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019 secara khusus dan ketentuan peraturan perundang-undangan secara umum.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Sarpono, S.Si, M.Sc selaku Direktur Pengembangan Metodologi Sensus dan Survei, memaparkan bahwa untuk memenuhi Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2019, diperlukan data yang memenuhi Prinsip SDI dengan melakukan koordinasi bersama Pembina Data. Upaya ini diharapkan menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas statistik sektoral akselerasi program pembangunan nasional dan juga daerah. Sarpono juga menerangkan, bahwa pengelolaan data harus mengacu pada Peraturan BPS No. 4 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Standar Data dan Peraturan BPS No. 5 Tahun 2020 terkait Petunjuk Teknis Metadata. Selain itu BPS juga sudah mengeluarkan Peraturan BPS No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Data Statistik Nasional (SDSN).

Turut hadir dalam acara ini, Dr. Ucup Hidayat, S.Si., MM., Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri, yang menambahkan penjelasan mengenai urgensi dari statistik sektoral yang merupakan bagian dari Prioritas Nasional untuk mendukung implementasi Satu Data Indonesia. Implementasi ini diharapkan dapat tercapai dengan baik melalui peningkatan ketersediaan dan kualitas data, serta informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif, dan ekonomi digital.

Implementasi kebijakan SDI bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Selain itu, SDI mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Acara ini dihadiri oleh Kepala/Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia serta Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika Seluruh Indonesia (ASKOMPSI).

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Prita Ramadiani
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya