SDI Logo

Kebijakan Satu Data Indonesia dan SPBE Dorong Transformasi Digital Sebagai Keterpaduan Layanan Digital Nasional

TransformasiDigital

Galih Yudhasena Trenggala

Selasa, 15 Agustus 2023 pukul 06:08

67

Kebijakan Satu Data Indonesia dan SPBE Dorong Transformasi Digital Sebagai Keterpaduan Layanan Digital Nasional

DATA.GO.ID, JAKARTA - Keterbukaan informasi publik menjadi pijakan utama bagi pemerintah untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi serta perbaikan kualitas tata kelola pemerintahan. Berdasarkan hal tersebut, diadakan rapat koordinasi percepatan penerapan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional pada hari Rabu, 2 Agustus 2023 di Jakarta. Acara ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas perencanaan transformasi digital terkait percepatan transformasi dan keterpaduan layanan digital pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Satu Data Indonesia saat ini tengah terlibat mendorong transformasi digital untuk mendukung pencapaian keterpaduan layanan digital nasional, salah satunya melalui orkestrasi layanan digital dengan tata kelola penyelenggaran Satu Data Indonesia (SDI), sebagaimana fungsinya menuju interoperabilitas data dan informasi lintas sektor dalam penanganan program nasional (Data-Driven Policy).

Turut hadir Oktorialdi, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerataan dan Kewilayahan Kementerian PPN/ Bappenas selaku Koordinator Satu Data Indonesia Tingkat Pusat yang menjelaskan hasil Rapat Dewan Pengarah 2023 SDI yang diselenggarakan pada awal bulan Juli lalu, bahwa perlu adanya regulasi yang mengatur pertukaran data pribadi melalui peraturan pemerintah. Meski telah ada Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang mengatur ketentuan dari data pribadi tersebut, namun hal ini menjadi krusial ketika Data By Name By Address dipertukarkan dan dibutuhkan tata kelola dan hak akses dalam UU PDP, tutur Oktorialdi. 

UU Perlindungan Data Pribadi ini akan menjadi kerangka regulasi yang lebih kuat dan komprehensif dalam tata kelola pemrosesan data pribadi dan jaminan perlindungan hak subjek data. Selain itu, kesetaraan dalam aturan PDP secara internasional mendukung pertumbuhan ekonomi digital melalui pengaturan cross-border data flow. Dengan memanfaatkan teknologi, proses administrasi dan layanan publik disederhanakan, memberikan transparansi, mempercepat proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan efisiensi dan akurasi data.

Penanganan program nasional secara terpadu melalui peningkatan akurasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan program lintas sektor diperlukan dalam percepatan transformasi digital. Oleh karena itu, dengan adanya Perpres Percepatan Transformasi Digital dirancang dengan membawa semangat Perpres SPBE dan Satu Data yang dapat menjadi pedoman Arsitektur SPBE Nasional untuk membawa dampak aktual terhadap peningkatan kepuasan masyarakat, daya saing ekonomi digital, capaian indeks serta global pemerintahan digital.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, perwakilan dari Percetakan Uang Republik Indonesia dan Dewan TIK Nasional.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya