Tindak Lanjut SBPI TA 2024: Komitmen SDI dalam Pelaksanaan Clearance Kegiatan Pendataan
Galih Yudhasena Trenggala
Senin, 19 Juni 2023 pukul 00:06
71

DATA.GO.ID, BOGOR – Sejak akhir tahun 2022, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat secara aktif melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian PANRB terkait Clearance Anggaran Pendataan untuk mendukung implementasi prinsip Satu Data Indonesia (SDI). Kegiatan ini dilakukan sejalan dengan penerapan arsitektur SPBE dengan domain data dan infrastruktur menjadi backbone dari domain infrastruktur, aplikasi, dan proses bisnis. Apalagi saat ini terjadi de-duplikasi kegiatan pendataan di tingkat pusat yang menciptakan banyak aplikasi sehingga menyebabkan inefisiensi anggaran. Oleh karena itu SDI mengusulkan adanya clearance kegiatan pendataan untuk Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut sesuai dengan harapan Kementerian Kominfo dan Kementerian PANRB untuk melibatkan SDI dalam proses Clearance Anggaran, karena sebagai pengampu terkait Domain data dan informasi pada Arsitektur SPBE dan sesuai dengan amanat Rapat Dewan Pengarah SDI tahun 2022.
Pada tahun ini, sesuai dengan Surat Edaran Bersama Pagu Indikatif (SBPI) TA 2024 bahwa dalam rangka mendukung implementasi Peraturan Presiden No 95 tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres No 39 tahun 2019 tentang SDI, serta program digitalisasi nasional maka kegiatan atau proyek Kementerian/Lembaga berupa pembangunan atau pengadaan sistem IT atau aplikasi, pengadaan server, pembangunan sistem aplikasi khusus dan penambahan kegiatan pendataan berupa survei, pemetaan hingga pembelian data harus memperoleh rekomendasi (clearance). Oleh karena itu, Kementerian Kominfo, Kementerian PANRB, dan Kementerian PPN/Bappenas mengadakan rapat sebagai tindak lanjut terbitnya SBPI TA 2024 untuk membahas aturan turun SEB tentang mekanisme dan persyaratan dalam pelaksanaan evaluasi anggaran belanja instansi pusat tahun 2024.
Hari Dwi Korianto, S.Kom, MSi. Direktur Sistem dan Prosedur Pemantauan, Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan, selaku Sekretaris Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat membuka pertemuan Tindak Lanjut SBPI TA 2024 yang dilaksanakan selama dua hari pada Rabu dan Kamis, (8-9 Juni 2023). Turut hadir perwakilan dari Kementerian Kominfo dan Kementerian PANRB. Hari mengatakan fokus utama SDI terkait kegiatan pendataan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga, belanja data atau aktivitas instansi pusat dalam rangka pengumpulan, atau pengolahan data mendorong efisiensi penyelenggaraan dan pengelolaan data pemerintah serta mendukung perluasan penerapan tata kelola data yang baik dan implementasi prinsip-prinsip SDI dalam rangka memperkuat implementasi SPBE di tingkat Kementerian/Lembaga.
Diskusi yang dipimpin oleh Wahyu Andrianto selaku Manajer Tata Kelola Data Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat membahas mengenai kriteria dan peran dari SDI dalam evaluasi anggaran belanja instansi pusat tahun 2024. Sejalan dengan hal tersebut, perlu penyelarasan proses bisnis aplikasi Evaluasi Anggaran (EGA) SPBE dengan SDI sebagai tim penelaah dan pemberi rekomendasi pada domain data dan informasi dengan menggunakan instrumen dari Pembina Data yaitu BPS dan BIG. Hal ini diperlukan untuk mendorong penerapan prinsip satu data dan menggambarkan data yang diproduksi pada masing-masing Kementerian/Lembaga sehingga tidak terjadi de-duplikasi data. Diharapkan pula kegiatan pendataan kedepan akan lebih sesuai dengan tata kelola data sesuai Perpres SDI, sehingga dapat menghasilkan data yang berkualitas. Selain itu, dengan adanya clearance maka beberapa kriteria kegiatan pendataan Kementerian/Lembaga diwajibkan untuk merujuk pada metodologi yang sudah diterbitkan oleh Pembina Data, sehingga akan kegiatan pendataan kedepannya akan lebih terarah, efisien, dan efektif.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."