Satu Data Indonesia Siap Mendukung Polri yang Presisi
Galih Yudhasena Trenggala
Selasa, 27 Juni 2023 pukul 06:06
87

DATA.GO.ID, JAKARTA – Seiring dengan disahkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Satu Data Kepolisian, Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Kepolisian Republik Indonesia melakukan koordinasi terhadap Satu Data Indonesia pada hari Rabu (14/06/2023), di Sekretariat Satu Data Indonesia.
Untuk merealisasikan “Satu Data Polri” dan mewujudkan tata kelola data yang berkualitas, mudah diakses, pelayanan yang mengintegrasikan data, dan tentunya dalam mewujudkan Polri yang presisi, Divisi TIK Polri membentuk dan menyusun kebijakan terkait Portal Satu Data Polri. Hal ini ditujukan guna semakin menyederhanakan dan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima dari Kepolisian.
"Betul, bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022 tentang Satu Data Polri itu sesungguhnya merupakan penjabaran atau tindak lanjut dari perintah Perpres Satu Data Indonesia itu, sekarang ini tentu kami sedang menyusun kembali dan menjabarkan tentang kebijakan-kebijakan yang lebih teknis terkait dengan Satu Data Polri," papar Brigjen Pol Giri Purwanto selaku Kepala Biro Teknologi, Informasi dan Komunikasi Divisi TIK Polri.
Lebih lanjut, peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung transformasi digital dan pelaksanaan Satu Data Indonesia serta pelaksanaan tata kelola TIK di lingkungan Polri. Salah satu cara efektif dan efisien yang direncanakan adalah dengan menyatukan semua fitur dalam bentuk visi Satu Data Polri yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, interoperabilitas, dan keamanan.
Satu Data Polri merupakan langkah konkret upaya pembangunan dan juga wujud dukungan terhadap pembentukan Satu Data Indonesia. Satu Data Polri juga tentunya akan mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas Polri maupun stakeholder terkait, karena mampu menghasilkan data berkualitas, mudah diakses dan bisa diintegrasikan antar pemangku kepentingan di dalam dan/atau luar lingkungan Polri melalui pemenuhan standar data, metadata dan interoperabilitas data.
“Fungsi Polri tentu di bidang keamanan yang meliputi keamanan kebijakan masyarakat, penegakan perlindungan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga berharap bisa memastikan kualitas dari fungsi pelaksanaan Polri tersebut dapat terwujud, terutama yang menjadi haknya bagi masyarakat,” tutur Giri.
Tentunya SDI memberi dukungan positif kepada setiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mendorong pentingnya data dalam satu kebijakan pembangunan, serta membudayakan data menjadi kekayaan dan kepentingan bersama sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang tepat. Selain itu SDI juga dapat menjadi jawaban atas kebutuhan terhadap seluruh data yang dapat diakses dalam satu wadah, yang berfungsi sebagai marketplace data pemerintah, yang mempertemukan supply dan demand terhadap data sesuai dengan Peraturan Presiden No 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


