Komitmen BNPB Melaksanakan SDI Melalui Penyusunan SOP Portal Satu Data Bencana
Galih Yudhasena Trenggala
Rabu, 31 Mei 2023 pukul 00:05
66

DATA.GO.ID, BOGOR – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan dukungan UNFPA (United Nations Population Fund) menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan SOP Portal Satu Data Bencana pada hari Selasa (30/05/2023) di Bogor, Jawa Barat. Acara ini merupakan tindak lanjut karena pada tahun 2022 BNPB telah mengembangkan purwarupa Portal Satu Data Bencana dengan dukungan dari UNFPA dan kerja sama dengan Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat. Saat ini, Portal Data ini telah selesai dikembangkan dan memerlukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Portal Data yang diharapkan dapat menjadi acuan kerja dalam pengoptimalan fungsi dan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
Acara dimulai dengan sambutan oleh Abdul Muhari selaku Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, BNPB mengatakan bahwa lokakarya memiliki tujuan sebagai tindak lanjut dari Walidata dalam memenuhi kelengkapan regulasi untuk acuan kinerja dalam Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di BNPB. Tidak hanya itu, kebijakan SDI untuk tematik kebencanaan dengan BNPB sebagai pengampunya merupakan satu kesatuan yang mempertemukan antara OPD yang membutuhkan satu wadah berupa forum atau gugus tugas dalam bidang kebencanaan.
Irma Dewi Rismayati, S.IP., M.A selaku Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerjasama, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyampaikan bahwa saat ini BNPB telah menyusun SOP di lingkungan internal sesuai dengan Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2017, tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan BNPB. Lebih lanjut ia menjelaskan, SOP perlu disusun sebagai acuan bagi setiap unit kerja di lingkungan BNPB dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang efisien, efektif, produktif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Agung Pratama Nugraha yang merupakan Asisten Manager Bidang Hukum dan Kebijakan Publik, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat yang menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (5) PerMen PPN 17/2020, Portal Data Instansi wajib terhubung dengan Portal SDI dengan memperhatikan kaidah interoperabilitas. Selanjutnya, Walidata K/L/D juga perlu memastikan data yang dihimpun dalam Portal Data K/L/D sudah sesuai dengan Prinsip SDI.
Tidak hanya itu, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat juga berperan sebagai Fasilitator Integrasi dan Pengembangan Portal Data. Sejalan dengan hal tersebut, proses integrasi perlu memperhatikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan SPBE dan SDI. Untuk itu sekretariat SDI tingkat pusat juga menyediakan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 5/Juklak/Sesmen/12/2022 tentang Penetapan dan Pembatasan Akses Data. Juklak sebagaimana dimaksud dapat dijadikan acuan bagi K/L/D untuk menyusun SOP.
Diharapkan, walidata BNPB dapat menjadi pemrakarsa penyusunan SOP Portal Satu Data Bencana BNPB, yang mengacu dan memperhatikan kaidah dan ketentuan yang telah ditetapkan Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat seperti Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Satu Data Indonesia serta Petunjuk Pelaksanaan terkait SDI. Selain itu telah terbit Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Bencana yang menjadi komitmen BNPB dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
------
Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi & Publikasi
Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


