SDI Logo

Forum SDI Tingkat Pusat: Integrasi Regsosek dalam Kerangka Kebijakan Satu Data untuk Mendukung Agenda Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional

SatuDataIndonesia
Regsosek

Galih Yudhasena Trenggala

Kamis, 11 Mei 2023 pukul 08:05

79

Forum SDI Tingkat Pusat: Integrasi Regsosek dalam Kerangka Kebijakan Satu Data  untuk Mendukung Agenda Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional

DATA.GO.ID, JAKARTA – Pada hari Rabu (10/05/2023) diselenggarakan Forum Satu Data Indonesia (SDI) tingkat pusat tahun 2023 yang membahas tentang Tata Kelola dan Integrasi Program Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam Kerangka Kebijakan Satu Data Indonesia (SDI). Acara dibuka dengan sambutan oleh Erwin Dimas Plt. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat yang menyampaikan harapannya untuk Forum Tematik Regsosek ini dapat menghasilkan kesepakatan terkait bagaimana mengelola tata kelola, serta portal apa yang akan digunakan untuk data Regsosek. Kegiatan Forum saat ini sendiri merupakan langkah tindak lanjut dari Rapat Dewan Pengarah tanggal 6 Juli 2022, yang salah satu kesepakatannya menghendaki program Regsosek dapat bersinergi dengan Satu Data Indonesia. Disamping itu, Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 115/2022 mencantumkan pelaksanaan Regsosek masuk dalam agenda Rencana Aksi Satu Data Indonesia 2022-2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Oktorialdi, Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Kementerian PPN/Bappenas, selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat yang menyampaikan bahwa data Regsosek diharapkan dapat menjadi data utama mengenai kesejahteraan penduduk karena di dalamnya terdapat bagian-bagian yang berhubungan dengan kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya. Dalam hal mendukung pelaksanaan kegiatan regsosek ini, SDI telah menginisiasi pelaksanaan data clearance. Sementara itu, rekomendasi dan integrasi dalam tata kelola SDI akan dimulai dari perencanaan pemutakhiran data Regsosek, mekanisme pengumpulan, verifikasi dan validasi, penyebarluasan melalui Sistem Katalog Data Nasional (SKDN), serta pengamanan data bersama dengan BSSN.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Plt. Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki yang menyampaikan bahwa data Regsosek menjadi dasar penargetan program lintas K/L untuk penyediaan SDM berdaya saing dan sejahtera. Data Regsosek diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi pelaksanaan berbagai program-program sosial untuk pembangunan inklusif, karena data yang dikumpulkan tidak hanya mencakup penduduk miskin namun juga data untuk penduduk menengah ke atas. Pentahapan pelaksanaan dan tata kelola Regsosek juga selaras dengan siklus yang berada SDI, sehingga integrasi tata kelola Regsosek dalam SDI sangat dimungkinkan. Sementara itu, Dewan Pengarah dan Forum SDI memiliki kewenangan untuk memberikan arahan dan keputusan strategis terkait SDI, termasuk integrasi Regsosek dalam kerangka kebijakan SDI dengan melibatkan K/L terkait. “Sudah ada dasar hukum terkait pendataan awal, untuk kemudian mengatur tata kelola, mekanisme koordinasi, dan penggunaan data regsosesk dalam pemantauan evaluasi,” kata Maliki dalam paparannya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanggapan yang dimoderatori oleh Dicky Rahardi selaku Manajer Bidang Perencanaan, Analisa dan Pemanfaatan Data SDI tingkat pusat di ballroom Hotel Westin Jakarta Selatan. Turut hadir perwakilan kelompok kerja SDI tingkat pusat, salah satunya Nurma Midayanti selaku Direktur Statistik Ketahanan Sosial BPS. Menurut Nurma, data Regsosek sama seperti pendataan sosial ekonomi pada tahun 2005, hanya saja saat itu cakupan data tidak seratus persen serta sistem pemutakhirannya tidak berjalan. Untuk itu, melalui Forum SDI diharapkan dapat menyepakati pemanfaatan dan manajemen layanan Regsosek yang dapat tersambung dengan aplikasi perencanaan penganggaran yang dimiliki BPS yaitu SEPAKAT.

Hal senada juga disampaikan Cahyono selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Kementerian PAN-RB bahwa kedepannya data Regsosek diharapkan tidak hanya menggunakan prinsip SDI, tetapi juga sejalan dengan prinsip SPBE. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya redundansi pada kegiatan pendataan. Selanjutnya, Kementerian PAN-RB memberikan rekomendasi dan penguatan terkait Regsosek melalui clearance anggaran sesuai dengan SEB Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan.  Selain itu, dukungan penuh yang dapat diberikan oleh kelompok kerja mencakup tiga hal, yaitu dari sisi kebijakan, interoperabilitas, dan infrastruktur.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan oleh perwakilan kelompok kerja Forum SDI tingkat pusat yang terdiri dari BPS, Kementerian PAN-RB, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan Kementerian PPN/Bappenas. Poin kesepakatan berupa: (I) Kementerian PPN/Bappenas mengkoordinasikan penyelenggaraan Regsosek dalam kerangka kebijakan Satu Data Indonesia; (II) Integrasi Regsosek dalam kerangka kebijakan SDI dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); (3) Pembentukan dasar hukum dan kelembagaan tata kelola Regsosek dalam kerangka kebijakan SDI.

------

Penulis: Tridias Soja Anggraini
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya