Akselerasi Satu Data Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Rapat Koordinasi Nasional Satu Data Ketenagakerjaan
Galih Yudhasena Trenggala
Jumat, 22 Juli 2022 pukul 00:07
28

DATA.GO.ID, BADUNG - Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada Kamis, 21 Juli 2022 secara luring untuk mendukung pengaturan penyelenggaraan Data Ketenagakerjaan yang diproduksi oleh instansi pusat dan daerah. Mengusung tajuk “Satu Data Ketenagakerjaan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional”, acara ini juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, serta seluruh pejabat Kementerian/Lembaga terkait, Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi, Bappeda Provinsi, dan Kab/Kota di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya dalam mendorong implementasi Satu Data Indonesia di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 15 Tahun 2020 tentang Satu Data Ketenagakerjaan. Lebih lanjut Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa penerbitan kebijakan terkait merupakan langkah awal penyelenggaraan Satu Data Indonesia, meskipun saat ini seringkali ditemukan data yang disajikan secara beragam dan terdiri dari banyak versi yang terkadang diragukan akurasi dan validitasnya. Tantangan tersebut merupakan tugas besar bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga harapannya penyelenggaraan Rakornas dapat bertindak sebagai wadah koordinasi dan komunikasi untuk memperkuat kerjasama, kolaborasi, dan sinergi.
Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu pelopor penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat pusat. Hal ini ditunjukkan melalui hasil asesmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan yang unggul dalam aspek Regulasi, Kelembagaan, Penyelenggaraan, Teknologi Informasi, serta penyediaan Sumber Daya Manusia yang dibuktikan dengan perolehan skor kematangan seluruh aspek penyelenggaraan SDI sebesar 57,65%, di atas poin rata-rata skor nasional yang hanya sebesar 20,28%. Harapannya, penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan dapat menjadi contoh dan good practice penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Instansi Pusat, serta mengilhami Pemerintah Daerah untuk dapat mempercepat dan memperkuat implementasi Satu Data Indonesia melalui penguatan aspek regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, koordinasi, dan aspek lainnya.
Satu Data Ketenagakerjaan menjadi penting untuk dapat diwujudkan dalam mendukung perencanaan pembangunan ketenagakerjaan, serta sebagai media advokasi kebijakan pemanfaatan data ketenagakerjaan yang terintegrasi di tingkat pusat dan daerah. Arah kebijakan Satu Data Indonesia salah satunya adalah mendorong pemanfaatan Data di Portal Satu Data Indonesia untuk Big Data Analytics dan Artificial Intelligence sesuai tupoksi masing-masing instansi. Jadi Satu Data Indonesia tidak hanya fokus pada perbaikan tata kelola data, namun juga mendorong dan memastikan bahwa data dimanfaatkan untuk pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan.
Sementara itu, dalam rangka mendukung target pembangunan nasional 2022 melalui penurunan tingkat pengangguran nasional sebesar 3,5-6,3 persen pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPS dan Kementerian PPN/Bappenas saat ini sedang menggodok Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia yang dilatarbelakangi atas kebutuhan pasar kerja dan pengembangan sumber daya manusia yang kompetitif dan kompeten. Tentunya seluruh proses yang dilalui mengacu pada mekanisme tata kelola data sesuai Peraturan Presiden no. 39 Tahun 2019 dengan menerapkan prinsip Satu Data Indonesia, sehingga tercipta data yang akurat, akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan lintas instansi.
------
Penulis: Anggie Aditya Murti
Editor: Galih Yudhasena

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."


