Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Garis Bawahi Pentingnya Kolaborasi dan Sinergi dalam Implementasi SDI
Galih Yudhasena Trenggala
Selasa, 14 Juni 2022 pukul 00:06
2

DATA.GO.ID, PADANG - Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden no. 39 Tahun 2019, dimaksudkan sebagai wadah komunikasi dan koordinasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah. Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pertemuan koordinasi khususnya pada saat pengambilan kesepakatan, koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat Daerah meminta arahan Kepala Daerah. Sejalan dengan amanat tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada Selasa, 14 Juni 2022.
Kegiatan dihadiri oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Pusat Statistik dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sumatera Barat.
Acara dibuka oleh Mahyeldi, Gubernur Sumatera Barat dengan memberikan arahan kepada peserta Forum Satu Data Indonesia. Perlu adanya penguatan sinergi, kolaborasi, dan keselarasan antar pemangku kepentingan di Sumatera Barat untuk memastikan Satu Data Indonesia berjalan dengan baik di Provinsi Sumatera Barat. Semua akan berjalan lancar apabila mendapatkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan bekerjasama dalam penyelenggaraan Kebijakan Satu Data Indonesia di Sumatera Barat.
Salah satu rintangan dalam implementasi kebijakan Satu Data Indonesia tingkat Daerah, khususnya dalam scope kelembagaan adalah belum adanya ketetapan mengenai Pembina Data Spasial untuk Pemerintah Daerah, sementara Pembina Data Statistik diemban oleh Badan Pusat Statistik tingkat daerah. Selanjutnya, ketersediaan data yang mendukung capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) juga masih terbatas, sedangkan SDGs merupakan salah satu acuan dalam penentuan Data Prioritas tiap tahunnya. Keterbatasan penyediaan data yang mendukung capaian SDGs antara lain terkait penganggaran.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah kerap kali menemui kesulitan dalam melakukan analisis terhadap data yang dikumpulkan, data yang menjadi dasar policy formulation, dan data yang akan dibagipakaikan melalui Portal Satu Data Indonesia karena keterbatasan ASN berjabatan fungsional statistisi.
“Sudah saatnya kita melepaskan Ego Sektoral yang ada dan bersama-sama berkolaborasi untuk menjalankan Satu Data Indonesia.” Ungkap Oktorialdi, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, selaku Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat.
Terdapat tiga strategi yang diperlukan untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang terdepan, dimulai dari penguatan Transformasi Digital, implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan yang terakhir adalah penerapan kebijakan Satu Data Indonesia. Satu Data Indonesia sendiri memerlukan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan, tidak akan terselenggara apabila dikerjakan sendiri-sendiri.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Badan Pusat Statistik, Imam Machdi, menegaskan bahwa terdapat tiga tantangan dalam area permasalahan data, meliputi Tata Kelola Statistik Nasional, Kapasitas, dan Kapabilitas. Penetapan Standar Data Statistik Nasional diharapkan memberikan kemudahan bagi Instansi Pusat dan Daerah dalam menerapkan Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Standar Data secara nasional.
Kapabilitas Statistik Nasional sendiri merupakan modernisasi yang akan digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk mendapatkan data yang berkualitas. Penguatan pemahaman serta komitmen antar pemangku kepentingan menjadi modal penting dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di daerah.
------
Penulis: Finda Fadilla
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
Editor: Anggie Aditya Murti
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."