Kementerian Sekretariat Negara Dorong Implementasi Satu Data Sekretariat Negara
Galih Yudhasena Trenggala
Senin, 23 Agustus 2021 pukul 00:08
1

DATA.GO.ID, JAKARTA - Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara mengundang Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat untuk berdiskusi membahas Satu Data Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 23 Agustus 2021 secara daring. Agenda ini dihadiri oleh Hendra Cahya, Manajer bidang Tata Kelola Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, Kementerian PPN/Bappenas dan Irma Dwi Santi selaku Kepala Biro Informasi, Data, dan Teknologi, Sekretariat Kementerian, Kementerian Sekretariat Negara.
Satu Data Indonesia merupakan pengaturan terkait perbaikan tata kelola data pemerintah demi terciptanya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Nyatanya dalam manajemen data pemerintah sebelumnya, ditemukan berbagai macam tantangan yang mendorong percepatan satu data indonesia. Tantangan yang umum ditemukan adalah adanya keberagaman standar dan tata kelola data yang memberi ruang bagi inkonsistensi informasi, dan apabila informasi tersebut dijadikan sebagai dasar pengambilan keputusan, akan berpotensi menghasilkan keputusan yang tidak tepat.
Selain itu, ditemukan adalah banyak data dan aplikasi penghasil data di pemerintah yang tersebar secara luas tidak saling terhubung, sehingga menyebabkan terjadinya redundansi dan inefisiensi yang nantinya menyulitkan penyusunan kebijakan yang holistik dan integratif. Sehingga Satu Data Indonesia hadir sebagai angin segar dalam mendorong ketersediaan (kuantitas dan kualitas) data.
“Dalam Kebijakan Satu Data Indonesia diatur lebih lanjut mengenai empat Prinsip Satu Data Indonesia,” imbuh Hendra
Empat Prinsip Satu Data Indonesia merupakan kunci penting demi terwujudnya data yang berkualitas, dengan menerapkan standar dan metadata baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data, memenuhi kaidah interoperabilitas, serta memiliki data induk atau kode referensi.
Penyelenggaraan Satu Data Indonesia sendiri terdiri dari perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data.
Secara lebih lanjut, Perpres SDI mengatur mengenai entitas yang bertugas dalam kegiatan-kegiatan penyelenggaraan tersebut. Misalnya pengumpulan data dilaksanakan oleh produsen data, pemeriksaan data dilaksanakan oleh Walidata, serta penyebarluasan dilaksanakan melalui portal Satu Data Indonesia atau media lainnya.
Dalam sesi diskusi, Irma Dwi Santi menanyakan langkah awal apa yang dapat ditempuh oleh Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan Satu Data Sekretariat Negara. Salah satu upaya yang dapat dilaksanakan selain penguatan regulasi adalah dengan melakukan penunjukan Walidata di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini sangat diperlukan mengingat Walidata bertugas melakukan pemeriksaan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
------
Penulis: Anggie Aditya Murti
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas
Editor: Galih Yudhasena Trenggala
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."