SDI Logo

Rancangan Permen Organisasi dan Tata Kerja SDI

SatuDataIndonesia

Galih Yudhasena Trenggala

Kamis, 17 September 2020 pukul 08:09

1

Rancangan Permen Organisasi dan Tata Kerja SDI

DATA.GO.ID, JAKARTA - Dalam rangka memenuhi amanah yang tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat mengundang Dewan Pengarah untuk duduk bersama membahas Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) komponen penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI).

Acara yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Informasi Geospasial, Badan Pusat Statistik, serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat selaku penyelenggara.

Rancangan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Satu Data Indonesia berfungsi sebagai landasan kerja pelaksanaan Satu Data Indonesia, sehingga diperlukan masukan dan tindak lanjut dari Dewan Pengarah selaku penyelenggara SDI. Penetapan Permen OTK ditargetkan akan dilakukan pada bulan Oktober 2020.

“Peraturan Menteri tentang Tata Kerja juga berfungsi sebagai acuan framework pemantauan, evaluasi, dan pelaporan capaian pelaksanaan Satu Data Indonesia. Hal ini karena harapan dan ekspektasi terhadap Satu Data Indonesia sangatlah besar,” jelas Taufik Hanafi selaku Koordinator Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.

Rancangan Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja SDI terdiri dari empat bab, yaitu: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Dewan Pengarah/Forum Satu Data Indonesia, dan Sekretariat Satu Data Indonesia. Secara lebih rinci, Oktorialdi selaku koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat Pusat menjelaskan poin-poin yang termaktub di tiap bab.

“BAB I berisi ketentuan umum dan BAB II mengenai Ruang Lingkup. Selanjutnya, BAB III membahas lebih lanjut terkait Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat, mengekspansi apa yang telah tercantum di Pepres 39/2019, dan juga menyantumkan Komposisi Kelompok Kerja yang ditetapkan oleh Menteri PPN/Bappenas. Terakhir, BAB IV berisi substansi mengenai Sekretariat Satu Data Indonesia,” terang Oktorialdi.

Diskusi mengenai Rancangan Permen OTK berjalan dengan kondusif dan lancar. Hingga saat ini Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat masih akan menampung masukan dari stakeholders hingga tanggal 16 September 2020 melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

------

Penulis: Anggie Aditya Murti
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas

Editor: Galih Yudhasena Trenggala
Bidang Komunikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya