
Badan Riset dan Inovasi Nasional
07-11-2022
13-08-2024
11a87052-67c5-4ab6-b9aa-0ecebe52ebb2
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.
Sumber Daya Mineral Di Indonesia Khususnya Bijih Nikel Laterit Dan Masalah Pengolahannya Sehubungan Dengan UU Minerba 2009
Sebelum 2014, Indonesia melakukan ekspor bijih nikel oksida yang lajim disebut laterit jenis saprolit ke Jepang, limonit dengan persyaratan tertentu ke Australia, saprolit kadar rendah (Ni ≥ 1,5 persen) ke China, laterit ke Ukraina, Yunani, dan ke negara negara lainnya. Dengan terbitnya UU Minerba 2009 yang mulai diberlakukan 12 Januari 2014, yaitu ekspor bahan baku mineral diberhentikan dan wajib untuk mengolah mineral didalam negeri. Maka menghentikan ekspor mineral khususnya laterit, otomatis akan menimbulkan masalah hukum dagang internasional yang tidak sederhana.UU minerba tidak menimbulkan masalah untuk laterit kadar tinggi maupun kadar rendah yang sudah diolah di Indonesia. Laterit kadar tinggi saprolit dengan kandungan Ni ≥ 1,8 persen sudah diolah di Sulawesi Tenggara oleh BUMN PT Aneka Tambang (PT Antam) untuk memproduksi FeNi di Pomalaa sejak 1973/1974, dan PMA PT Vale Indonesia untuk memproduksi Ni matte di Sorowako sejak 1977/1978. Laterit kadar rendah dengan kandungan Ni < 1,5 persen (limonit) sudah diolah PT INDOFERRO untuk memproduksi NPI (Nickel Pig Iron) di Cilegon Banten sejak 2012.UU minerba akan menimbulkan masalah terutama untuk laterit kadar rendah yang belum diolah diolah ditanah air. Karena untuk bisa mengolah laterit dibutuhkan pasar yang siap untuk menyerap produk hasil olahan, teknologi pengolahan, dan modal besar. Dimana laterit kadar rendah Indonesia terdiri dari limonit dan saprolit dengan kandungan Ni < 1,8 persen. Atas dasar penjelasan diatas maka dibuat tulisan ini.Kata Kunci : laterit, limonit, saprolit, Ni < 1,8 persen, UU Minerba, tidak sederhana Seminar Nasional Sains dan Teknologi. Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Jakarta