Berlaku
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Pusat
Nomor Regulasi
18
Subjek:
ForumSDI
Tentang
Pengaturan mengenai Tata Kerja Penyelenggara Satu Data Indonesia tingkat pusat, meliputi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat pusat, Walidata tingkat pusat, Produsen Data tingkat pusat, Forum Satu Data Indonesia tingkat pusat, Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat pusat, hingga hubungan penyelenggaraan SDI Pusat dan Daerah
Tanggal Penetapan
22 Desember 2020
Preview Dokumen
PDF
