Berlaku
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Nomor Regulasi
16
Subjek:
ForumSDI
Tentang
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Manajemen Data SPBE. Pelaksanaan Manajemen Data SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia sesuai tugas dan kewenangannya. Selain dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Indonesia, Manajemen Data SPBE juga dapat dilaksanakan melalui perangkat organisasi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Manajemen Data SPBE bertujuan untuk menjamin terwujudnya Data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
Tanggal Penetapan
21 Desember 2020
Preview Dokumen
PDF
