SDI Logo

Peran Satu Data Indonesia Sebagai Fondasi Perencana Presisi di Musrenbangnas 2024

RPJMN
Bappenas
musrenbangnas

Mulia Megantari

Kamis, 16 Januari 2025 pukul 00:01

25

Peran Satu Data Indonesia Sebagai Fondasi Perencana Presisi di Musrenbangnas 2024

Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 pada hari Senin, 30 Desember 2024, Satu Data Indonesia kembali menguatkan perannya sebagai fondasi perencanaan yang presisi. Mengintegrasikan Data Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Data Spasial dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan Satu Data Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas bertujuan untuk mewujudkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Peran krusial Satu Data Indonesia tergambarkan dalam dokumen RPJMN 2020-2024, yang memuat peran data melalui agenda Transformasi Digital. Strategi ini mencakup pemantapan ekosistem, pemanfaatan, dan pengelolaan Big Data. Dalam Major Project 26 RPJMN 2020-2024, target pengembangan dan penyelenggaraan Pusat Data Nasional menunjukkan komitmen kuat terhadap data.

Dengan demikian, Transformasi Digital yang termuat dalam RPJMN 2024 akan menciptakan ekosistem data lintas instansi, berujung pada pemanfaatan data untuk pelaksanaan pembangunan. Dalam evaluasi dan pengendalian, RPJMN 2020-2025 meletakkan Satu Data Indonesia sebagai sumber strategis untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Satu Data Indonesia, Sistem Statistik Nasional, dan Kebijakan Satu Peta memiliki peran sebagai skema pijakan transformasi penyusunan kebijakan. Keterhubungan antara ketiganya menunjukkan bahwa Satu Data Indonesia adalah integrasi dari berbagai kebijakan untuk mendukung perencanaan pembangunan nasional yang lebih baik.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) telah selaras dengan tujuan Satu Data Indonesia, yang berfokus pada penyediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pemerintah. Penyebarluasan data spasial melalui Portal Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia menjadi salah satu langkah strategis. Kolaborasi dan kerja sama antar instansi pemerintah sangat penting untuk mewujudkan data yang berkualitas dan dapat diakses secara luas.

Kebijakan Satu Peta menjadi bagian integral dari Satu Data Indonesia, mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang memanfaatkan informasi dan data geospasial. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016, telah mencakup muatan Kebijakan Satu Data Indonesia, meskipun secara detail belum diatur. Ini menunjukkan adanya keterkaitan erat antara kedua kebijakan tersebut.

Selain itu, dalam rangka mengembangkan Sistem Statistik Nasional yang efektif dan efisien, strategi nasional pembangunan statistik Indonesia perlu dibangun. Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menegaskan bahwa Satu Data Indonesia mendukung Sistem Statistik Nasional. BPS, sebagai Pembina Data Statistik, diamanatkan untuk membantu penyediaan data statistik sektoral yang berkualitas. BPS saat ini sedang merancang Peraturan Presiden tentang Sistem Statistik Nasional untuk memperkuat statistik sektoral, dengan dukungan Satu Data Indonesia.

Prinsip Satu Data yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi dasar tata kelola data untuk mendukung pembangunan holistik. Standar Data, Metadata Baku, Interoperabilitas, dan satu Kode Referensi atau Data Induk adalah prinsip-prinsip utama yang memastikan data akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan sebagai masukan kebijakan.

 

Penulis: Tridias Soja Anggraini 

Editor: Mulia Megantari

Bidang Komunikasi & Publikasi Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat Kementerian PPN/Bappenas


Logo Satu Data Indonesia

"Dapatkan informasi terkini dari Satu Data Indonesia
langsung lewat email Anda."

Berita Lainnya