
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
18-05-2026
18-05-2026
d6260151-5848-474d-8d60-533a9f807f4f
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Realisasi PMDN Termasuk Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2025
Nilai persentase realisasi investasi penanam modal dalam negeri, termasuk usaha Kecil (setiap 6 bulan), Menengah, dan Besar (setiap 3 bulan) (mengacu Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (4)). Untuk usaha mikro tidak dicatatkan dalam realisasi investasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (5) huruf a. Kriteria usaha kecil dan menengah berdasarkan pada Peraturan BKPM No. 4 Th 2021 Pasal 11 ayat (2). Kriteria modal usaha untuk usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1-5 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5-10 Milliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sumber : Kementerian Investasi/BKPM
