
Kota Semarang
03-03-2025
03-03-2025
002ae5d4-1108-4dff-aeb5-d9bad7a0e294
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah PTK SD Swasta
<p>1. Konsep = PTK SD Swasta<br /> 2. Definisi = -Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan -Tenaga Kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan<br /> 3. Satuan = Orang<br /> 4. Produsen Data = Dinas Pendidikan</p>
Data and Resources
Jumlah PTK SD Swasta
Jumlah PTK SD Swasta
