Kabupaten Karawang
23-09-2026
23-09-2026
f2526c93-96a0-4f4d-b056-beee39d649f2
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah Kejadian Gangguan Ketentraman Dan Ketertiban Masyarakat Berdasarkan Jenisnya Menurut Desa Di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Tahun 2022
Dataset ini berisi jumlah kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat berdasarkan jenisnya menurut desa di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat Periode Tahun 2022 Dataset terkait topik pemerintahan dan desa ini dihasilkan oleh kecamatan Pangkalan yang dikeluarkan dalam periode 1 Tahun sekali. Penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini sebagai berikut : kode_provinsi: menyatakan kode Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. nama_provinsi: menyatakan lingkup data berasal dari wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. kode_kabupaten_kota: menyatakan kode dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik nama_kabupaten_kota: menyatakan lingkup data berasal dari tiap-tiap kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. bps_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. bps_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. kemendagri_kode_kecamatan: menyatakan kode dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. kemendagri_nama_kecamatan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap kecamatan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks. bps_kode_desa_kelurahan: menyatakan kode dari setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. bps_nama_desa_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan BPS merujuk pada aturan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019 dengan tipe data teks. kemendagri_kode_desa_kelurahan: menyatakan kode dari setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data numerik. kemendagri_nama_desa_kelurahan: menyatakan lingkup data berasal dari setiap desa dan kelurahan di Provinsi Jawa Barat sesuai penamaan Kementerian Dalam Negeri merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 dengan tipe data teks. gangguan_trantibmas: menyatakan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat berdasarkan jenisnya dengan type data teks PERJUDIAN: menyatakan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat berupa permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan PROSTITUSI: menyatakan pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan NARKOBA: menyatakan Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. PENCURIAN: menyatakan mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi PERAMPOKAN: menyatakan tindakan mencuri dengan paksa (biasanya dilakukan oleh lebih dari satu orang) PEMBUNUHAN: menyatakan tindakan kejahatan dengan sengaja membunuh seseorang. PENCULIKAN: menyatakan tindakan membawa seseorang pergi secara ilegal dengan paksa, biasanya untuk meminta uang dengan imbalan membebaskan mereka. PENIPUAN: menyatakan proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh). PEMALSUAN UANG: menyatakan tidankan pembuatan uang yang palsu TAWURAN: menyatakan tindakan perkelahian beramai-ramai UNJUK RASA: menyatakan tindakan pernyataan protes yang dilakukan secara massal KECELAKAAN LALU LINTAS: menyatakan peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: menyatakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. PENEMUAN MAYAT menyatakan proses, cara, perbuatan menemui atau menemukan seorang yang tidak bernyawa BUNUH DIRI: menyatakan tindakan merusak diri sendiri dengan menggunakan alat, cara tertentu atau zat (obat atau racun) yang mengakibatkan kematian. jumlah: menyatakan jumlah kejadian gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat berdasarkan jenisnya menurut desa dengan type data numerik satuan: menyatakan satuan dari jumlah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat dinyatakan dalam kali dengan type data teks tahun: menyatakan tahun produksi data dengan tipe data numerik
