
Provinsi DKI Jakarta
04-12-2025
04-12-2025
f74b661b-1770-4c4b-b3c5-af87d431b646
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Sistem Merit
Indeks Sistem Merit adalah ukuran yang digunakan sebagai standar penilaian penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah dengan dasar hukum yaitu: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen ASN; 2. Peraturan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Metode pengukuran melalui penilaian terhadap 8 aspek sistem merit dengan pembobotan sebagai berikut: 1) perencanaan kebutuhan 10%; 2) pengadaan 10%; 3) pengembangan karier 30%; 4) promosi dan mutasi 10%; 5) manajemen kinerja 20%; 6) penggajian, penghargaan dan disiplin 10%; 7) perlindungan dan pelayanan 4%; dan 8) sistem informasi 6%. Kategori Tingkat Penerapan Sistem Merit yaitu: Kategori IV nilai 325-400 (Sangat Baik), Kategori III nilai 250-324 (Baik), Kategori II nilai 175-249 (Kurang), dan Kategori I nilai 100-174 (Buruk).
