
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
01-12-2025
870f2fcf-a1f4-4e10-88f3-e0ea5dcab471
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Indeks Efektivitas Fasilitasi, Koordinasi, Sinkronisasi, Evaluasi, dan Capaian Kinerja Kebijakan Bidang Kesejahteraan Rakyat di Bawah Koordinasi pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
Merupakan formulasi perhitungan hasil survei efektivitas fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, evaluasi dan capaian kinerja kebijakan bidang kesejahteraan rakyat di bawah koordinasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual. Adapun efektivitas fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, evaluasi dan capaian kinerja kebijakan yang diukur terkait penyelesaian : 1. Pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan ; 2. Penyusunan kebijakan baik dengan pemerintah pusat ataupun yang berada di dalam lingkup pemerintah daerah (berupa diseminasi kebijakan pemerintah pusat, penelaahan kebijakan, laporan ataupun Nota Dinas TL rapat koordinasi). Ruang Lingkup Kuesioner : Ketepatan Waktu, Prosedur Layanan, Kompetensi SDM, Sarana Prasarana. Metode perhitungan : Dilakukan dengan mengukur survei efektivitas fasilitasi, koordinasi, sinkronisasi, evaluasi dan capaian kinerja kebijakan dengan responden Perangkat Daerah/ Pihak lain yang terkait di bawah koordinasi Biro Pendidikan dan Mental Spiritual. Survei dilakukan dengan nilai persepsi sesuai Permenpan 14 Tahun 2017 sebagai berikut : Nilai 1 = 25.00-64.99 (tidak Baik), Nilai 2 = 65.00-76.60 (kurang baik), Nilai 3 = 76,61-88,30 (baik), Nilai 4 = 88,31-100,00 (sangat baik)
