Kabupaten Bandung
10-06-2024
10-06-2024
001dcc28-7de5-470f-b7ef-08d1f329b454
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Jumlah fasilitasi terhadap desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa
<small><b>Konsep</b></small><br />Fasilitasi<br /><p><small><b>Definisi / Detail</b></small><br />Pemilihan kepala desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (Permendagri 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades sebagaimana telah dirubah kedua kali dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020</p><br /><p><small><b>Klasifikasi</b></small><br />1. Difasilitasi 2. Tidak Difasilitasi</p><br /><p><small><b>Ukuran</b></small><br />Jumlah</p><br /><p><small><b>Satuan</b></small><br />fasilitasi</p><br /><p><small><b>Kegiatan Statistik Penghasil Data</b></small><br />Kompilasi Produk Administrasi</p><br /><p><small><b>Keterangan</b></small><br />-</p>
