
Kabupaten Kotawaringin Timur
18-10-2022
18-10-2022
2de24d7c-e527-4570-aadb-8b5ee60c48bd
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.
Data Rambu Lalu Lintas di Kecamatan Kota Besi Kab. Kotim
Terkait dengan prasarana jalan, untuk memenuhi kebutuhan perlengkapan jalan sebagai bagian dari prasarana jalan, sesuai dengan Pasal 25 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan, fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat dan fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.
Data and Resources
Tahun 2021 - Data Rambu Lalu Iintas di Kecamatan Kota Besi
Untuk memenuhi kebutuhan rambu lalu lintas pada ruas jalan Batas Kabup...