Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
2ba57c30-50e0-4f83-8227-fe7f7c8e45cc
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Perkembangan Jumlah Pemotongan Babi di Provinsi NTB
**Konsep** : Jumlah Ternak yang Dipotong **Definisi** : Pemotongan babi adalah kegiatan mematikan babi hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu kepada kaidah kesejahteraan hewan dan syariat agama Islam bagi hewan yang dipersyaratkan. Babi adalah jenis ternak monogastrik (lambung dengan bilik satu) dengan ciri ciri bermoncong panjang, berkulit tebal, berbulu kasar, berhidung lemper dan berujung rata yang dipelihara oleh masyarakat dengan tujuan untuk menghasilkan daging. Ada 3 rumpun babi, yaitu: babi lokal, babi ras/impor, dan babi persilangan. Beberapa rumpun babi lokal, antara lain: Babi Bali, Babi Karawang, Babi Sumba, Babi Nias, Babi Batak, dan Babi Tana Toraja. Beberapa rumpun babi ras/impor, antara lain: Babi Landrace, Babi Yorkshire, Babi Tamworth, dan Babi Saddle Back Pemotongan ternak terdiri dari 2 yaitu, pemotongan ternak tercatat dan pemotongan ternak tidak tercatat. Pemotongan ternak tercatat adalah pemotongan ternak yang dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) baik milik pemerintah maupun swasta, serta tempat pemotongan lainnya yang berada di bawah pembinaan dan pengawasan serta dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Pemotongan ternak tidak tercatat adalah pemotongan yang dilakukan di luar RPH dan RPU yang tidak dilaporkan kepada Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan setempat. Jumlah pemotongan tercatat yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB melalui Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner yang dilaporkan setiap hari pemotongan oleh petugas melalui Sistim SMS Gateaway yang tersebar di 34 lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) dan 27 lokasi Tempat Pemotongan Hewan (TPH) yang ada di Provinsi NTB. **Klasifikasi** : Wilayah **Ukuran** : Jumlah Ternak **Satuan** : Ekor **Sumber Referensi : Keputusan Dirjen PKH NOMOR 14087/KPTS/OT.040/F/11/2019 tentang Juknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan**
