
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
14-08-2024
22-08-2024
140f1fa4-df82-482a-9c2f-8f302c35dcb4
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Tenaga Kerja Konstruksi
<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2021, <strong>Tenaga Kerja Konstruksi (TKK)</strong> adalah setiap orang yang memiliki keterampilan atau pengetahuan dan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui serangkaian produk hukum, bukti kompetensi tenaga kerja konstruksi saat ini berubah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi menggantikan (Sertifikat Keahlian) SKA dan (Sertifikat Keterampilan Kerja) SKTK.</p> <p>Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.</p> <p>Adapun penjelasan mengenai variabel di dalam Dataset ini adalah sebagai berikut:<br /> <strong>Kd_Prov</strong> : menyatakan kode dari tiap provinsi sesuai penamaan BPS<br /> <strong>Provinsi</strong> : menyatakan nama provinsi di Indonesia<br /> <strong>Jumlah_TKK</strong> : menyatakan jumlah Tenaga Kerja Konstruksi dalam satuan jiwa</p>
Data and Resources
Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2023
<p>Resource ini berisi data Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi tiap Provin...
Tenaga Kerja Konstruksi Tahun 2022
<p>Resource ini berisi data Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi tiap Provin...
