Kabupaten Lahat
14-01-2026
14-01-2026
286e2d3e-f9ef-4c30-a7cc-6174c1455a51
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Rincian Belanja Kegiatan RKPD Perubahan 2025 Untuk MCSP
RKPD adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebuah dokumen perencanaan tahunan yang memuat prioritas, program, dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah daerah dalam satu tahun. Dokumen ini berfungsi sebagai penjabaran dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fungsi utama RKPD: <ol> - Menjembatani perencanaan jangka menengah dan anggaran: RKPD menjadi penghubung antara rencana strategis jangka menengah dengan penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tahunan. - Dasar penyusunan APBD: Dokumen ini menjadi pedoman utama dalam menyusun rancangan APBD. - Mengarahkan pembangunan: RKPD mengarahkan dan mengoordinasikan kegiatan pembangunan di daerah agar sesuai dengan prioritas dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD. </ol> Isi Utama RKPD: <ol> - Prioritas pembangunan daerah. - Rancangan kerangka ekonomi daerah (termasuk arah kebijakan fiskal). - Program dan kegiatan perangkat daerah. - Rencana pendanaan. - Target dan capaian yang diharapkan. </ol> MCSP adalah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention, sebuah sistem yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengukur dan meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah korupsi. Sistem ini merupakan penyempurnaan dari program sebelumnya, yaitu MCP (Monitoring Center for Prevention), dan digunakan untuk memantau, mengendalikan, serta mengawasi tata kelola pemerintahan daerah di delapan area intervensi korupsi. Tiga pilar MCSP: <ol> - Monitoring: Memantau pelaksanaan program dan kebijakan di pemerintah daerah. - Controlling: Mengendalikan potensi kerawanan korupsi dalam tata kelola pemerintahan. - Surveillance for Prevention: Mengawasi aktivitas berisiko dan berupaya memperbaiki sistem tata kelola. </ol> Implementasi MCSP: <ol> - Area fokus: Program ini mengukur kinerja pemerintah daerah pada delapan area yang memiliki potensi korupsi tinggi, seperti pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran, serta pelayanan publik. - Pelaksanaan: Dilaksanakan oleh pemerintah daerah dengan bantuan Inspektorat dan lintas lembaga teknis. Pelaporan dilakukan melalui pengunggahan data pendukung melalui aplikasi khusus. - Tujuan: Menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mempercepat dan mempermudah proses pengumpulan data. </ol>
Data and Resources
Rincian Belanja Kegiatan RKPD Perubahan 2025 Untuk MCSP
RKPD adalah singkatan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebuah dok...
