Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
4062a4df-7320-4b77-9234-113729d27778
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Rekap Penataan Arsip Inaktif Tahun 2021
**Konsep**: Penetaan Arsip pada Sekretariat Daerah Provinsi NTB **Definisi**: Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sedangkan Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. **Sumber Referensi**: Pasal 1 Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemeliharaan Arsip Dinamis **Klasifikasi**: Administrasi **Ukuran** : Jumlah **Satuan** :Berkas
