
Kabupaten Purbalingga
28-07-2023
28-07-2023
cb259f7f-9b74-4173-9b93-81a205f54333
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.
Razia Minuman Keras atau miras
Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 255 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga diatur dalam melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pementukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dalam melaksanakan tugas Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga berpedoman Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga.
Data and Resources
Razia Miras.xlsx
data hasil kegiatan Razia Minuman Keras Tahun 2015 sampai dengan per 3...