
Badan Pusat Statistik
08-10-2022
18-08-2024
8b0c7f0d-cdbf-4527-a9c3-af27be91d1e1
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.
Rata-Rata Upah_Gaji
Sumber data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari dan Agustus 2021. Buruh/Karyawan/Pegawai adalah seseorang yang bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dengan menerima upah/gaji baik berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas. Seseorang dianggap memiliki majikan tetap jika memiliki 1 (satu) majikan yang sama dalam sebulan terakhir. Data upah yang disajikan adalah upah penduduk yang bekerja dengan status/kedudukan dalam pekerjaannya adalah buruh. A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan B. Pertambangan dan Penggalian C. Industri Pengolahan D. Pengadaan Listrik dan Gas E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang F. Konstruksi G. Perdaganga Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Speda Motor H. Transportasi dan Pergudangan I. Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum J. Informasi dan Komunikasi K. Jasa Keuangan dan Asuransi L. Real Estat M,N. Jasa Perusahaan O. Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib P. Jasa Pendidikan Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial R,S,T,U. Jasa Lainnya