
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
19-05-2026
1d823bbb-fbc7-4184-b4b2-2bcfa46bb45c
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Proporsi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Aktif
Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya. UKBM yang dimaksud beragam jenisnya yang didasarkan pada kebutuhan suatu wilayah sehinga jenis UKBM di satu wilayah dengan wilayah lainnya dapat berbeda. Di antara beberapa UKBM yang ada di suatu wilayah diantaranya yaitu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Posyandu Lansia, Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), Saka Bakti Husada (SBH) dan UKBM lain yang berperan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Posyandu dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi. Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) merupakan UKBM yang bersifat promotif dan preventif dalam rangka deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM Utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin, dan periodik. Standar sasaran posbindu adalah minimal satu posbindu di satu kelurahan. Saka Bakti Husada (SBH) merupakan bentuk partisipasi generasi muda khususnya pramuka dalam bidang kesehatan. Standar SBH adalah minimal 1 di tiap ranting kecamatan. UKBM lain terdiri atas jenis-jenis UKBM yang dibentuk atas dasar kebutuhan suatu wilayah yang jenisnya dapat berbeda-beda di suatu wilayah seperti Pos Kesehatan Pesantren, Tanaman Obat Keluarga, Kelompok Pendukung Ibu, Pos Gizi, Pos Usaha Kesehatan Kerja, dan lain-lain. UKBM Aktif adalah UKBM yang melaksanakan kegiatan baik secara fisik maupun alternatif kegiatan lainnya seperti kunjungan rumah, pemantauan jarak jauh, pengukuran mandiri dan janji temu Rumus Perhitungan : Jumlah UKBM yang Aktif di suatu wilayah dibagi Jumlah UKBM yang ada di suatu wilayah dikali 100%
