
Provinsi Nusa Tenggara Barat
11-10-2022
11-10-2022
9587c33a-3e5f-458b-a786-42e534313ba8
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Data berikut ini masih dalam proses kurasi atau belum dikurasi.
Produksi Kayu Bulat dan Kayu Olahan
**Konsep** : Produksi Kayu. **Definisi** : Hasil hutan berupa kayu dari kegiatan pemanfaatan hutan yang dihasilkan melalui proses pengolahan hasil hutan. Kayu Bulat merupakan bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi batang dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. Kayu olahan atau kayu buatan adalah kayu yang sudah diserut kemudian dipress menggunakan bahan perekat khusus sehingga menjadi papan dengan ukuran tertentu. **Klasifikasi** : Kayu Bulat dan Kayu Olahan. **Ukuran** : Volume. **Satuan** : Kubik. **Sumber Referensi** : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P. 66/MenLHK/Setjen/KUM.1/10/2019 Tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam.