SDI Logo

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Ruang Kelas SD dalam Kondisi Baik

Terbatas

Persentase ruang kelas SD dalam kondisi baik adalah perbandingan antara jumlah ruang kelas Sekolah Dasar (SD) dalam kondisi baik terhadap jumlah ruang kelas Sekolah Dasar (SD) keseluruhan di Kota Singkawang Sekolah Dasar (SD) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. Ruang kelas adalah ruang untuk pembelajaran teori dan praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus. Ruang kelas SD dalam kondisi baik adalah ruang kelas SD yang memenuhi ketentuan dengan standar sebagai berikut: 1. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan. 2. Jumlah minimum ruang kelas sama dengan banyak rombongan belajar. 3. Kapasitas maksimum ruang kelas adalah 28 peserta didik. 4. Rasio minimum luas ruang kelas adalah 2 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang kelas adalah 30 m2. Lebar minimum ruang kelas adalah 5 m. 5. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan. 6. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan. 7. Ruang kelas dilengkapi sarana

Data and Resources

Metadata

Source
Nama Data
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Type SDS
Versi SDS
Definisi
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode