SDI Logo

INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.

Persentase Pelayanan dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan

Terbuka

Persentase Pelayanan dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan adalah perbandingan antara jumlah warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang yang dipulangkan ke kelurahan domisilinya terhadap total jumlah warga negara Indonesia migran korban perdagangan orang yang secara administrasi tercatat sebagai warga Kota Singkawang dan telah dipulangkan ke titik debarkasi di Kota Singkawang. Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI-M KPO) adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri secara ilegal dan mengalami tindak kekerasan, eksploitasi secara fisik, psikis, ekonomi dan seksual, serta mengalami ketidakmampuan menyesuaikan diri sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. Pemulangan adalah tindakan pengembalian WNI-M KPO dan keluarganya baik yang dideportasi dari Negara Malaysia maupun yang berada di shelter Konsulat Jenderal Republik Indonesia melalui daerah entri poin Tanjung Pinang dan Pontianak ke daerah asal. Pemulangan WNI-M KPO oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota (dalam hal ini Kota Singkawang) dilakukan dari titik debarkasi di daerah kabupaten/kota menuju kelurahan domisili WNI-M KPO. Warga Kota Singkawang yang menjadi WNI-M KPO dibuktikan dengan identitas yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).

Data and Resources

Persentase Pelayanan dan Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak ...

Migran
pelayanan
penanganan
tindak kekerasan

Metadata

Source
Nama Data
Kode Instansi
Nama Instansi
ID DDP
Nama DDP
Sumber Referensi
Tahun Tersedia
Kode SDS
Type SDS
Versi SDS
Definisi
Ukuran
Satuan
Klasifikasi Penyajian
Kode Referensi
Versi Kode Referensi
Metode