
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
01-12-2025
b70a6468-edf0-42e8-92d3-4ad4727b209b
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Jenis Layanan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Kesehatan dengan Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) Berkategori Tuntas
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. SPM Bidang Kesehatan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM meliputi : a. Capaian Mutu Pelayanan Dasar : merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis b. Capaian Penerima Pelayanan Dasar : merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja. - Rumus Perhitungan : Indeks Pencapaian SPM (IP SPM) = (Persentase pencapaian mutu minimal layanan dasar x 20) + (Persentase pencapaian penerima layanan dasar x 80)
