
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
01-12-2025
8fdf6eba-58c8-45db-a5af-6a59f9bc712e
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Persentase Anak yang Terpenuhi Hak Dasarnya Melalui Pemenuhan Indikator Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak
Persentase anak yang terpenuhi hak dasarnya melalui pemenuhan 24 indikator pada 5 (lima) klaster hak anak dalam Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak yang dilakukan oleh Kementerian PPPA RI. Lima klaster hak anak tersebut adalah: 1. Klaster Hak Sipil dan Kebebasan; 2. Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3. Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4. Kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5. Klaster Perlindungan Khusus. Adapun pada tiap kluster harus terpenuhi minimal 71 % agar dapat memperoleh peringkat Nindya pada tiap Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Peringkat Evaluasi KLA adalah sebagai berikut: Pratama 51-60%; Madya 61-70%; Nindya 71-80%; Utama 81-90%; KLA 91-100%. Metode Penghitungan Jumlah Anak yang terpenuhi hak dasarnya seperti akte lahir, kesehatan, pendidikan dll. dibagi jumlah anak di DKI Jakarta dikali 100%
