
Kabupaten Tangerang
16-10-2024
16-10-2024
e4800e2d-9ef3-41e1-a6aa-e34c500804a9
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Panjang Jalan Menurut Kelas Jalan
<p>Kelas Jalan adalah pengelompokkan jalan berdasarkan fungsi, intensitas lalu lintas, daya dukung untuk<br /> menerima muatan sumbu terberat, dan dimensi kendaraan bermotor.</p> <ul> <li>Jalan kelas I meliputi jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan MST 10 (sepuluh) ton</li> <li>Jalan Kelas II meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan MST 8 (delapan) ton</li> <li>Jalan Kelas III meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran tinggi tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan MST 8 (delapan) ton</li> </ul>
