
Provinsi DKI Jakarta
01-12-2025
19-05-2026
b87632ae-df8f-46e5-bda3-1fec8f6b2dd9
INFORMASI: Data berikut ini masih dalam proses pemenuhan Prinsip SDI.
Nilai Keterbukaan Informasi Publik
Nilai Keterbukaan Informasi Publik diukur untuk mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi pada Badan Publik dengan rincian penilaian sebagai berikut: a. Penilaian indikator pengembangan website dan indikator pengumuman informasi publik: 40%; b. Penilaian indikator pelayanan informasi publik dan indikator penyediaan informasi publik: 40%; c. Penilaian Persentase: 20% . Penilaian akhir diberikan dengan kualifikasi Badan Publik sebagai berikut: 1. Informatif dengan nilai antara 90 sampai 100; 2. Menuju Informatif dengan nilai antara 80 sampai 89,9; 3. Cukup Informatif dengan nilai antara 60 sampai 79,9; 4. Kurang Informatif dengan nilai antara 40 sampai 59,9; dan 5. Tidak Informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
